Kamis, 12/05/2016, 06:03:03
24 Gelandangan Terjaring Razia, 11 Disidangkan
JOHA-Laporan Johari

Gelandangan yang dirazia menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 24 geladangan yang biasa nongkrong di jalanan dengan dandanan kumal, terjaring razia aparat Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis 12 Mei 2016 dini hari. Razia digelar untuk menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan.

Dari 24 gelandangan, 13 diantaranya anak dibawah umur, mereka dibawa ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal. Sementara sisanya 11 orang dikeler ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Sabhara Polrers Tegal Kota, AKP Sunarto melalui KBO Iptu Prastowo mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut bulan suci Ramadhan. Tim melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat mangkal mereka, antara lain Terminal Tegal, Pasar Martoloyo, Alun-alun, lesehan Aldino dan lokasi-lokasi lainnya.

"Operasi digelar mulai pukul 00.00 dini hari, pertama menyisir terminal. Mereka yang diamankan merupakan pengamen dan tukang lap mobil di perempatan jalan sekitar pukul 02.00 WIB yang keberadaannya meresahkan pengguna jalan," Prastowo.

Terkait keberadaan anjal yang masih dibawah umur, Iptu Prastowo menegaskan, akan  mencari dalangnya. Sehingga nantinya dapat diketahui siapa yang bertindak sebagai koordinatornya.

Sementara dalam sidang tipiring dengan hakim tunggal Frans Effendi Manurung SH MH, ke 11 gelandangan, karena kedapatan tidak membawa KTP dikenai sanksi hukuman selama 3 hari dengan masa percobaan satu bulan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita