Maryati bersama keluarganya saat protes dengan mendirikan tenda di tengah jalan tol (Foto: Dok/Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Maryati (40) bersama keluarganya asal Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Gugatan diajukan, karena pembayaran ganti rugi lahan milik Maryati yang terkena proyek pembangunan ruas jalan tol Pejagan-Pemalang itu, hingga saat ini belum juga dibayarkan. Sebelumnya, Maryati bersama keluarganya nekat mendirikan tenda di lahan miliknya yang kini sudah dibangun ruas jalan tol Pejagan-Pemalang.
Kuasa Hukum Maryati, Hutama Agus mengatakan, berkas pengajuan gugatan kliennya (Maryati-red) itu, sudah resmi didaftarkan ke PN Brebes dengan nomor regristasi 10/P.dtt/ PN.Bbs.
"Insya Allah sesuai jadwal pada Senin 28 Februari mendatang, perkara ini sudah mulai disidangkan di PN Brebes," ujar dia.
Dia menjelaskan, upaya hukum ditempuh karena apa yang menjadi tuntutan Maryati terkait ganti rugi lahan jalan tol, belum direspon pihak yang berkepentingan. Dalam berkas itu, gugatan ditujukan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional, dan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Pejagan-Pemalang di Kabupaten Brebes.
Maryati dalam gugatannya keberatan dengan harga ganti rugi lahan yang telah diajukan sebesar Rp 300 juta. Sebab, nilai itu merupakan harga awal proses pembebasan, bukan harga setelah proses penaksiran ulang. "Kalau harganya Rp 300 juta, kenapa pembebasannya tidak dilaksanakan sejak dulu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Maryati juga menuntut keadilan atas harga ganti rugi lahan yang minta disamakan dengan nilai lahan lain, yang prosesnya menggunakan penaksiran ulang. Dimana, harga ganti rugi itu Rp 600.000/ meter perseginya.
"Klien kami juga meminta keadilan agar harga lahanya disamakan dengan obyek ganti rugi lahan berstatus sawah, tetapi dibayar dengan status tanah darat sebesar Rp 600.000/ meter persegi," jelasnya.
Terkait hal itu, Perwakilan PT Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Muyla Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, PT PPTR tidak mempunyai kewenangan mengenai pembebasan lahan tol, kewenangan masalah itu berada di PPK Lahan.
Namun sepengetahuannya, dari sisa lahan milik enam orang itu PPK Lahan sudah melakukan penaksiran ulang dan telah diselesaikan pembayarannya. Dari enam orang itu, hanya tersisa satu orang pemilik karena masih keberatan dengan harganya.
"Bu Maryati memang masuk dari enam pemilik lahan yang dilakukan penaksiran ulang, tetapi setahu kami baru lima yang sudah selesai pembebasannya dan tinggal Bu Maryati. Kalau soal lainnya, bukan menjadi kewenangan kami," ujarnya singkat.