Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh 44 Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah sebesar Rp 410 ribu, untuk kegiatan wisata sudah dikembalikan ke bendahara sekolah masing-masing. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Selamet Sunarto kepada PanturaNews, Jumat 23 April 2010, di ruang kerjanya.
Menurut Slamet, ke-44 kepala sekolah menggunakan dana bos untuk studi banding bukan untuk kegiatan wisata. Sebelumnya mereka telah membuat pengajuan proposal, meski ia belum mengetahui kapan proposal tersebut diajukan. Untuk itu ia membantah jika penggunaan dana BOS telah diselewengkan. "Itu sudah memenuhi salah satu aturan dari 14 aturan pengunaan dana BOS, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan," kata Slamet.
Ditegaskan, dana BOS yang digunakan untuk studi banding sudah dikembalikan ke masing-masing bendahara sekolah sejak Senin 12 April 2010 lalu, yang disaksikan oleh Koordinator Komite Sekolah Kecamatan Paguyangan, Mahrudin dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Paguyangan, M.Toharudin.
Selain itu, ke-44 Kepala Sekolah setelah mengembalikan dana BOS itu, membuat surat pernyataan diatas materai yang isinya berjanji tidak akan menggunakan dana BOS lagi. Jika, dikemudian hari melanggar perjanjian yang telah disepakati itu, mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku.
Bahkan pemberitahuan laporan pengembalian dana BOS serta surat pernyataan yang dibuat oleh 44 Kepala Sekolah juga telah dikirim ke Mendiknas melalui Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah.