Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Komisi I DPRD Kota Tegal dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan terkait kinerja Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda), dan pemeriksaan serta pemberian sanksi kepada sejumlah PNS yang sebelumnya ikut dalam menyampaikan aspirasi.
"Kami sudah mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD agar dijadwalkan untuk pemanggilan," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H Sisdiono Ahmad, Rabu 27 Januari 2016.
Menurut Sisdiono, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana kinerja pembentukan pansel calon sekda, karena sudah dianggarkan melalui APBD mencapai sekitar Rp 180 juta. "Informasinya pansel sudah memberikan tiga nama calon kepada walikota. Namun, hingga kini kami belum tahu. Padahal kerjanya sudah selesai," katanya.
Sisdiono mengemukakan, selaku komisi yang membidangi tentang pemerintahan, pihaknya berhak untuk meminta penjelasan dan evaluasi kinerja. Seharusnya ketika sudah ada putusan resmi dari PTUN dan walikota kalah, pemeriksaan maupun pemberian sanksi PNS tidak dilakukan lagi.
"Harusnya sudah berhenti agar situasi di pemerintahan tetap kondusif, khususnya kinerja PNS. Keputusan PTUN harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," tegasnya.
Sementara itu, seperti diberikan sebelumnya Walikota Tegal, Siti Mashita Soeparno kembali menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang PNS yang terlibat dalam aksi mengkritisi caranya memimpin.
Ahmad Rofi’i yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal, diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dari pangkat Penata Tk I Golongan Ruang (IIID), menjadi Penata Golongan Ruang (IIIC). Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dari Surat Keputusan (SK) Walikota Tegal Nomor: 862.3/005.K/2016 yang ditetapkan 22 Januari 2016.