Anggota DPRD Kota Tegal, H. Sisdiono Ahmad
Panturanews (Tegal) - Dalam tahun anggaran 2016, Pemkot Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendamping bagi sekolah-sekolah swasta dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Tegal untuk tidak mencairkan BOS Pendamping di tahun 2016, sebab pada hakikatnya dasar pencairan dana BOS itu telah diatur di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 dan UU Sisdiknas Pasal 11, 47 dan 49.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H. Sisdiono Ahmad, SPd usai gelar rapat koordinasi Komisi I dengan sejumlah instansi diantaranya Dinas Pendidikan, DPPKAD, Bagian Hukum dan Bappeda, Rabu 27 Januari 2016.
“Jangan seperti di tahun 2015, BOS Pendamping untuk sekolah swasta akhirnya gagal cair, gara-gara Pemkot berpatokan kepada Permendagri soal pengaturan hibah,” tutur Sisdiono.
“Padahal dalam aturan yang lebih tinggi yaitu UU Sisdiknas, telah diatur secara jelas mengenai pemberian bantuan operasional sekolah yang dapat diberikan secara berkelanjutan. Tadi di dalam rakor, Kepala Bappeda malah menjelaskan sendiri, bahwa sebenarnya jika dana BOS dicairkan itu tidak masalah karena tidak ada indikasi kerugian Negara,” sambungnya.
Lebih jauh Sisdiono menjelaskan, total jumlah siswa sekolah swasta dari mulai SD sampai SLTA ada sekitar 9 ribu siswa, dan total anggaran BOS pendampingnya sekitar Rp 5 milyar lebih.
“Pokoknya tadi antara Komisi I dengan peserta Rakor telah sepakat, bahwa di tahun 2016 BOS pendampingan untuk sekolah swasta akan dicairkan,” tegas Sisdiono.