Rabu, 27/01/2016, 05:22:31
KKI-IDI-Polisi Diminta Sidak Praktek Kedokteran
-Laporan Zaenal Muttaqin

Pemerhati masalah sosial Brebes, Slamet Riyadi

PanturaNews (Brebes) - Adanya kasus klinik 'Chiropractic' yang diduga ilegal di Jakarta, dipandang perlu adanya inpeksi mendadak (sidak) atau investigasi oleh Konsil Kedokteran Idonesia (KKI), Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan aparat penegak hukum, di wilayah hukum Polres Brebes, Jawa Tengah, terhadap terhadap praktek dokter atau klinik.

Hal itu disampaikan oleh pemerhati masalah sosial dari Kecamatan Bumiayu, Brebes, Slamet Riyadi kepada PanturaNews.Com, Rabu 27 Januari 2016.

"Kasus yang terjadi di Jakarta yang sampai memakan korban jangan sampai terjadi di Kabupaten Brebes," kata Slamet yang saat ini sedang belajar hukum di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto.

Menurutnya, amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, terutama Bab VI Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Pasal 29 menyebutkan, dokter dan dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

"Dokter atau dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dapat dikenakan sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 100 juta, seperti disebutkan di pasal 75 Bab X tentang ketentuan pidana," kata Slamet.

Dikatakan, guna melindungi masyarakat dan juga penegakan hukum kiranya sangat mendesak dilakukan sidak atau investigasi oleh pihak berwenang. Bahkan Kementerian Kesehatan juga telah meminta polisi tak segan menangkap dokter yang tak memiliki surat izin praktek.

"Tujuannya agar ada efek jera bagi dokter yang tak mau praktek di rumah sakit pemerintah dengan alasan honor rendah, juga untuk melindungi masyarakat," tutur Slamet mengutip pernyataan Kemenkes yang dirilis oleh media nasional.

Masih menurut Slamet yang pernah punya cita-cita sebagai penasehat hukum dan juga mengaku pernah berperan sebagai 'hakim' dalam salah satu sinetron televisi itu, sidak itu penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada semua pihak. Masalah ditemukan pelanggaran atau tidak itu tergantung sidak nanti.

"Pemahaman hukum itu penting dan sidak juga dapat menjadi warning atau peringatan agar tidak terjadi pelanggaran dan masyarakat juga merasa aman," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita