Senin, 03/08/2015, 05:51:12
Warga Enam Kecamatan, Sulit Mendapatkan E-KTP
-Laporan Zaenal Muttaqin

Puluhan warga mengajukan pembuatan E-KTP di salah satu Kantor Kecamatan (Foto: Dok/Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terutama yang tinggal di bagian selatan, kini merasakan kesulitan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, memiliki KTP adalah kewajiban setiap warga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang: Administrasi Kependudukan.

Informasi yang berhasil diperoleh PanturaNews.com, Senin 03 Agustus 2015, warga yang tinggal di enam kecamatan yakni Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung dan Kecamatn Salem, untuk mendapatkan KTP harus mengurus sampai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Brebes yang jaraknya puluhan kilometer, dengan biaya transportasi yang cukup besar.

Saat ini telah diberlakukan KTP Elektronik (E-KTP) dengan pelayanan perekaman dilakukan di Kantor Kecamatan, namun pencetakan E-KTP oleh Kantor Disdukcapil di Brebes. Warga yang mengajukan pembuatan E-KTP di Kantor Kecamatan tidak tahu harus menunggu sampai kapan E-KTP itu akan jadi. Jika E-KTP ingin segera jadi, warga harus mengurus dan datang sendiri ke Kantor Disdukcapil atau melalui perantara untuk memohon pencetakan di ibu kota kabupaten.

"Saya sudah satu tahun melakukan perekaman pembuatan E-KTP, tapi sampai kini belum jadi," kata Toni (55) warga dari Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung.

Plt Camat Bantarkawung, Ujang Furi menyatakan, pelayanan pembuatan E-KTP dilakukan di Kantor Kecamatan dengan gratis. Setiap permohonan E-KTP dilanjutkan ke Kantor Disdukcapil untuk dilakukan pencetakan, tapi warga harus menunggu sampai E-KTP itu jadi dan dapat diterima oleh warga.

"Biasanya warga yang sangat membutuhkan E-KTP, setelah melakukan perekaman dan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP, datang sendiri ke kota Brebes untuk meminta pencetakan," katanya.

Hal yang sama terjadi di Kecamatan Bumiayu, warga yang mengajukan pembuatan E-KTP tidak dapat memastikan kapan E-KTP itu akan jadi, kecuali datang sendiri ke Kantor Disdukcapil untuk memohon pencetakan E-KTP. Setiap permohonan yang dilakukan dengan cara perekaman data selalu dilanjutkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pencetakan.

"Setelah dilakukan perekaman dilanjutkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pencetakan dan pemohon menunggu sampai jadi atau pemohon bisa datang ke Brebes untuk dilakukan pencetakan jika kebutuhan E-KTP itu sangat mendesak," terang Sekcam Bumiayu, Eko Purwanto SP MSI.

Kesulitan mendapatkan E-KTP juga dirasakan oleh warga di Kecamatan Paguyangan. Warga yang mengajukan pembuatan E-KTP hanya diberi Surat Keterangan Pengganti KTP, kemudian harus ke Disdukcapil Brebes untuk dilakukan pencetakan E-KTP tersebut.

Bahkan hasil perekaman data di Kantor Kecamatan tidak dapat dihubungkan ke server di Disdukcapil Brebes karena error. Sehingga ketika warga mengajukan pencetakan dengan bekal Surat Keterangan Pengganti KTP tetap dilakukan perekaman ulang di Disdukcapil.

"Server akhir-akhir ini error tidak dapat terkoneksi," kata salah satu petugas pelayanan KTP yang enggan disebutkan namanya.

Sulitnya mendapatkan E-KTP ini dapat berdampak keengganan warga untuk memiliki KTP. Padahal, aturan hukum di Indonesia mewajibkan agar setiap penduduk memiliki KTP sebagai identitas diri.

Dalam keseharian, KTP menjadi bukti identitas diri dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah. Saat ini pelayanan jasa publik juga banyak yang mensyaratkan penggunaan KTP, seperti pembelian tiket untuk Kereta Api, pelayanan perbankan dan sebagainya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita