Jumat, 20/03/2015, 07:54:43
Cukai Rokok dan Alkohol 2014 Capai Rp 126,7 T
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Meskipun dari segi kesehatan, rokok dan minuman beralkohol dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh manusia, namun dua benda yang hingga kini masih eksis dikonsumsi masyarakat itu ternyata di tahun 2014 lalu mampu berkontribusi terhadap pendapatan Negara melalui pajak cukai sebesar Rp 126,7 Triliun.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal, Supriyono dalam acara Sosialisasi Bidang Cukai kepada masyarakat dari unsur Kelurahan, LPMK, Pedagang, Konsumen, PKK dan RT-RW se-Kota Tegal di Aula Sanggar Pramuka, Jalan Hangtuah, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 19 Maret 2015.

Menurut Supriyono, tiap tahun terjadi kenaikan tariff terhadap pajak cukai rokok dan minuman ber-Alkohol. Hasil pajak itu selanjutnya dibagikan sebagai pendapatan kepada pemerintah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

“Mekanisme pembagian pajak cukai rokok dan alcohol sudah diatur dengan aturan tersendiri untuk menentukan besaran hasil bagi pajak. Antara daerah penghasil Tembakau dengan yang bukan, besaran prosentase perolehan bagi pajak cukainya berbeda,” kata Supriyono.

Lebih jauh dijelaskan, pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak cukai rokok dan alcohol itu biasanya dipergunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana untuk kawasan merokok, membiayai acara sosialisasi cukai rokok serta wujud kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok dan alkohol.

Sementara itu, Kabid Perdagangan dan Pengembangan Produksi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Puji Tri Lamtini, yang turut mengawal acara sosialisasi cukai rokok dan alcohol itu mengatakan, gelar sosialisasi yang dilaksanakan sejak Senin (16/3) sampai Kamis (19/3) merupakan salah satu upaya pemerintah di dalam menginfomasikan tentang kedudukan cukai rokok dan alcohol di

tengah-tengah pembangunan nasional.

“Harapan kami, masyarakat bisa lebih waspada terhadap kemungkinan beredarnya cukai rokok dan alcohol illegal. Atau beredarnya barang-barang seperrti rokok dan alcohol bodong yang tidak terdapat bandrol cukai nya,” kata Puji.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita