Pasar Pagi Kota Tegal
PanturaNews (Tegal) - Sengketa Pasar Pagi antara Pemkot Tegal dengan investor PT Sinar Permai yang bergulir selama kurang lebih 23 tahun kini mulai menemui titik terang. Putusan PK MA Nomor 413PK/PDT/2008 yang mewajibkan Pemkot Tegal harus membayar gantirugi kepada investor sebesar Rp 12 milyar lebih, akhirnya akan direalisasi sebagian.
Itikad baik Pemkot Tegal dalam rangka kepatuhan terhadap putusan hukum itu tertuang di dalam APBD Kota Tegal Tahun 2015 pada pos pengeluaran pembiayaan daerah pembayaran gantirugi Pasar Pagi sebesar Rp 5.637.140.000 (5 milyar lebih). Angka tersebut merupakan angka pokok non bunga.
Hal itu disampaikan Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno yang akrab disapa Bunda Sitha dalam sambutannya saat sidang paripurna DPRD jelang penetapan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015, Jumat 12 Desember 2014.
Menanggapi perihal pembayaran gantirugi Pasar Pagi tersebut Fraksi Demokrat Bersatu dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Riana Santy menyampaikan, pembayaran gantirugi itu merupakan keharusan pemkot Tegal untuk menunjukan kepada publik dalam kaitan ketaatan terhadap putusan hukum.
Selanjutnya disampaikan bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Walikota Tegal dengan membayar gantirugi kepada investor Pasar Pagi adalah tindakan penyelesaian masalah.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional Untuk Nurani Rakyat (Pantura) dalam pendapat akhir yang dibacakan Hj Tuti Alawiyah, menyampaikan agar Pemkot Tegal berhati-hati di dalam proses pencairan gantirugi Pasar Pagi . Fraksi PANTURA berpendapat, agar Pemkot Tegal tidak membayarkan gantiruginya sebelum PT Sinar Permai memenuhi kewajibannya.
Hal yang sama disampaikan oleh Fraksi PKS. Dalam pendapat akhir yang dibacakan Rofii Ali, Fraksi PKS mengatakan, agar realisasi pembayaran gantirugi dilakukan setelah semua hak Pemkot Tegal dipenuhi oleh PT Sinar Permai tanpa kecuali.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir yang dibacakan Sodik Gagang mengimbau kepada Pemkot Tegal agar menggunakan azaz kehati-hatian dalam proses realisasi pembayaran gantirugi Pasar Pagi. Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Pemkot Tegal yang telah mengusulkan anggaran untuk pembayaran gantirugi Pasar Pagi.
Sementara Fraksi PKB sama sekali tidak menyinggung masalah Pasar Pagi di dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Hj Siti Maryam dan untuk Fraksi PDI Perjuangan di dalam pendapat akhir yang dibacakan Triono hanya menyampaikan menyerahkan semua urusan Pasar Pagi kepada pemerintah kota sebagai pelaksana kebijakan.