Komplotan pencuri genset STMIK YMI Tegal bersama barang bukti saat gelar perkara (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Pusing, tidak punya uang banyak untuk persiapan nikah, sedangkan tabungan gaji sebagai sekuriti (Satpam) belum cukup, Ilman Saba (25) warga Jalan Palangkaraya Nomor 33, RT 02/01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat embat Genset milik STMIK YTMI Tegal, tempat dia bekerja. Akibat perbuatannya, terpaksa calon penganten itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota, Rabu 29 Oktober 2014.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Bharata Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Belnas P Padang SE didampingi KBO Reskrim IPDA Bambang SD mengatakan pelaku pencurian genset di STMIK YMI Tegal berjumlah tiga orang yakni Ilman Saba (25) sebagai sekuriti, Juliyanto (40) warga Desa Sutapranan RT 04/01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dan Suhdi alias Udi (41) warga Desa Kendal Serut, Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng.
“Yang punya ide untuk mencuri adalah Ilman sebagai penjaga malam, karena ia butuh uang untuk menikah,” kata Bambang.
Kemudian, Ilman menghubungi dua orang temannya yakni Juliyanto dan Udi untuk mengambil genset yang berada di ruang belakang kantor STMIK YMI Tegal. Menggunakan mobil pickup milik Juliyanto genset dibawa untuk dijual. Namun belum menikmati hasil kejahatannya, ketiga pelaku keburu ditangkap polisi. Akibat perbuatan ketiga pelaku, STMIK YMI Tegal mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. “Gensetnya belum sempat dijual, karena keburu ditangkap,” imbuh Bambang.
Dijelaskan, pada hari Minggu 19 Oktober 2014, pengurus STMIK YMI Tegal melaporkan telah kehilangan genset merk MultiPro yang diletakan di ruangan belakang. Hasil lidik petugas, pelakunya mengarah kepada Ilman Saba yang bertugas sebagai penjaga malam.
Kepada penyidik, akhirnya Ilman Saba mengakui sebagai otak pencurian genset dengan dibantu dua orang temannya yakni Juliyanto dan Udi. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan mobil Daihatsu pickup milik Juliyanto dan genset merk MultiPro diamankan untuk dijadikan barang bukti.