Kamis, 23/10/2014, 07:24:09
Delapan PSK dan 4 Pemabuk Dikenai Sanksi Tipiring
JOHA-Laporan Johari

Delapan PSK dan 4 pemabuk menjalani siding di PN Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Delapan wanita penjaja sex komersial (PSK) dan empat pria yang kedapatan sedang nenggak minuman keras (miras), terpaksa digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis 23 Oktober 2014.

Hakim tunggal Enan Sugiarto SH dalam putusannya mengatakan, 8 PSK dinyatakan bersalah karena melanggar Perda Nomor 5/2006 tentang pelacuran, untuk itu dihukum penjara selama 6 hari dengan masa percobaan dua bulan.

“Kalau selama 2 bulan kalian ketangkap lagi oleh bapak polisi, kalian masuk penjara selama 6 hari, kalau bisa tinggalkan profesi itu dan carilah pekerjaan yang lain, masih banyak pekerjaan lain,” pesan hakim Enan Sugiarto.

Sedangkan keempat pria pemabuk dikenasi sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 492 ayat (1) KUHP, tentang ketertiban umum. Keempat pria itu hanya dikenai sanksi membayar denda Rp 50 ribu.

KBO Shabara Polres Tegal Kota IPTU Prastowo mengatakan 8 PSK dan 4 pemabuk itu ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) serta operasi cipta kondisi 2014. Hal itu untuk menjaga kondusifitas Kota Tegal. Mereka ditangkap di taman poci, gudang barang, lesehan ‘Aldino’ dan lesehan Jalan Jend Sudirman, dalam operasi yang digelar sejak pukul 00.00-02.00 WIB.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita