Selasa, 14/10/2014, 05:45:18
Pembongkaran Pabrik Garmen Tunggu Perintah
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Setelah ditutup paksa, pembangunan pabrik garmen yang belum mengantongi ijin bakal dibongkar. Kasi Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), H. Ghofir menyatakan, pihaknya tinggal menunggu perintah dari intansi Pemkab Brebes untuk melakukan pembongkaran pabrik garmen illegal milik PT Kyung Seung Global.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemkab Brebes, terpaksa melakukan aksi penutupan terhadap pembangunan pabrik garmen di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu 1 Oktober lalu. Pembangunan pabrik tersebut dihentikan paksa karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, dan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, pendirian pabrik juga tidak mengantongi izin IMB dan HO, serta pabrik garmen yang mempunyai luas 24.000 meter persegi dan pembangunanannya sudah selesai sekitar 60 persen itu, juga dibangun pada lokasi peruntukan Pertanian Lahan Basah (PLB). Padahal dalam aturan sudah sangat jelas lahan PLB tidak boleh untuk mendirikan pabrik atau usaha lain.

"Jadi, sepanjang belum ada perintah dari instansi Pemkab Brebes terkait, Satpol PP tidak bisa langsung membongkarnya begitu saja. Akan tetapi, kami siap melaksanakan perintah, jika sudah ada rekomendasi dari instansi Pemkab Brebes terkait," ujar Ghofir ketika dikonfirmasi PanturaNews.com, di kantornya, Selasa 14 Oktober 2014.

Disatu sisi, lanjut Ghofir, pihaknya tidak menyalahkan PT Kyung Seung Global, yang beritikad baik untuk menanamkan modalnya ke Pemkab Brebes, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Tapi, kami juga tidak menyalahkan PT Kyung Seung Global. Kami hanya menyayangkan saja, belum ada satupun ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab, kok bisa berani-beraninya langsung membangun pabrik," tuturnya.

Ia menilai, kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengambil keuntungan pribadi atau kelompok, atas berdirinya bangunan pabrik garmen yang belum memiliki ijin resmi dari Pemkab Brebes ini. "Tapi, itu bukan ranahnya kami. Biar urusan pihak-pihak terkait yang menyelesaikan persoalan ini," terangnya.

Terpisah, Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, Sujadi, mengaku menyayangkan atas tindakan Satpol PP yang langsung menutup paksa pabrik garmen tersebut. "Seharusnya Satpol PP koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, salah satunya seperti dari KPPT," katanya.

Padahal, lanjut Sujadi, pihaknya mengaku sudah memiliki beberapa dokumen berita acara hasil rapat internal dari pihak-pihak instansi Pemkab Brebes terkait. Berita acara tersebut, salah satunya disebutkan bahwa DPU dan Tata Ruang memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang dibangun untuk pembangunan pabrik garmen tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.

"Ini dokumen berita acaranya yang sudah di tandangani Kepala DPU dan Tata Ruang Pemkab Brebes," papar Sujadi sambil menunjukan dokumen berita acaranya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita