Sabtu, 11/10/2014, 08:05:25
Kriminalisasi Kepada Aktivis Adalah Kejahatan HAM
JOHA-Laporan Johari

Para aktifis saat menghadap Kapolres Tegal Kota terkait penangkapan dua aktifis (Foto: Dok/ Johari)

PanturaNews (Tegal) - Penangkapan dua aktivis Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komar Raenudin (LSM AMUK) oleh Polda Jateng, terkait pencemaran nama baik melalui Facebook (FB) mendapat kecaman dari pengurus Seknas Jokowi wilayah Kota Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, Mika Pratama.

Menurutnya, kriminalisasi aktivis itu merupakan pelanggaran HAM, karena kedua aktivis tersebut bukan pelaku criminal, melainkan mengkritisi terhadap kebijakan Walikota Tegal melalui social media. Untuk itu ia minta agar Agus Slamet dan Udin Amuk segera dibebaskan. 

“Mengkritisi kebijakan pemerintah boleh malalui apa saja, lisan, surat kabar maupun jejaring social seperti FB. Kami minta kepada Polda Jateng, untuk segera membebaskan  Agus Slamet dan Udin Amuk dari semua tuduhan,” tegas Mika Pratama.

Diungkapan, Agus Slamet SH dan Udin Amuk adalah Pengurus Seknas Jokowi Kota Tegal, Jawa Tengah. Dengan aktivitasnya melakukan advokasi pengadilan, hingga advokasi kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

Bersama dengan berbagai komponen gerakan social lain di Kota Tegal, keduanya aktif melakukan pembelaan terhadap kasus perburuhan, nelayan, dan penggusuran rumah warga di Kelurahan Panggung yang menempati tanah status Eigendom Verponding yang diklaim oleh PT KAI. Kampanye solidaritas dan kritik terhadap kebijakan Pemerintahan Kota Tegal dilakukan melalui social media.

Ironisnya karena melaksanakan tugas pembelaan inilah, mereka dilaporkan oleh Amir Mirza (bukan tiga orang: ralat dari Polda). Dengan saksi Siti Mashita dan Supriono ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada 02 September 2014. Dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui elektronik sesuai Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk itu koordinator Seknas Jokowi wilayah Kota Tegal, Kab. Tegal dan Kab. Brebes, menyatakan sikap.  

1. Protes keras dan menolak kriminalisasi pembela rakyat, khususnya terhadap pembela rakyat di Jawa Tengah, Agus Slamet SH dan Udin Amuk.

2. Menuntut Hj. Siti Mashita, Amir Mirza dan Supriono untuk segera menghentikan tindakan kejahatan penghalang-halangan mengemukakan pendapat, dan menghormati keberadaan serta aktivitas pembelaan rakyat.

3. Menyerukan kepada seluruh elemen Rakyat, Buruh, Nelayan, Mahasiswa dan jaringan Seknas Jokowi, menggalang solidaritas nasional bagi kawan Agus Slamet dan Udin Amuk, dan menjadikan kasus dan ancaman pidana yang dihadapi keduanya sebagai kasus dan ancaman bagi seluruh aktivis rakyat di negeri ini.

4. Menyatakan dukungan penuh terhadap aktivis rakyat yang telah mengalami kriminalisasi, khususnya Agus Slamet dan Udin Amuk, dan akan terus mengawasi dan terlibat dalam pembelaan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, dua orang aktifias yakni Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komar Raenudin (LSM AMUK), ditangkap satuan kriminal khusus (Krimsus) Polda Jateng, Kamis 09 Oktober 2014 dini hari. Agus Slamet ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan Udin Amuk sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kedua aktifis itu dilaporkan oleh Hj. Siti Masitha Soeparno (Walikota Tegal), Amir Mirza dan Supriono terkait cybercrime. Laporan tanggal 02 September 2014. Hal itu dikatakan Kapolres Tergal Kota, AKBP Bharata Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Padang


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita