Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemilik kafe ‘Yaul’, Andrijanto Gunawan, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Ia dilaporkan istrinya dengan tuduhan melakukan tindak kekarasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis 11 September 2014.
Dalam sidang yang digelar untuk umum itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Himawan Sugiharto SH MH.
'Tidak ada apa-apa, saya di sini hanya main saja,'' terang bos Kafe Yaul dengan wajah ketus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparman SH yang menangani perkara tersebut, menjelaskan Andrijanto Gunawan adalah terdakwa dalam kasus KDRT. “Terdakwa memang tidak ditahan, hanya tahanan kota saja,” kata Suparman.
JPU dalam dakwaanya menyebutkan, bos Yaul itu didakwa telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Bermula dari cek-cok mulut antara istrinya (korban-red) dengan terdakwa, soal kafe yang di Jalan Kauman Tegal. Namun dalam cek-cek itu, bos kafe Yaul sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibat kejadian itu, istrinya mengalami luka pada lengan dilanjutkan dengan lapor ke Polres Tegal Kota.
Selain dimejahijaukan, Andri juga digugat cerai oleh istrinya. Karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus KDRT, terdakwa diancam dengan Pasal 44 (1) No 23/2004 tentang KDRT.