Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Siapa yang tak akan tergiur untuk menjadi anggota DPRD. Pasalnya selain dapat gaji pokok yang besar, masih mendapat tunjangan lian seperti perumahan, komunikasi, kesehatan, keluarga dan masih banyak lagi. Wajar jika dalam pemilihan calon legeslatif (caleg), mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan kursi DPRD tersebut. Caleg harus berkorban, tenaga, pikiran dan materi yang tidak sedikit.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs Toto Subagyo, anggota DPRD Kota Tegal yang baru dilantik pada tanggal 21 Agustus 2014 lalu, akan menerima gaji perdana sebesar Rp 13,6 juta pada tanggal 05 September 2014. Dengan perincian gaji pokok Rp 4.515.790 ditambah tunjangan perumahan Rp 4.900.000 dan tunjangan komunikasi sebesar Rp 4.200.000, total Rp 13,6 juta.
Sementara tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, kesehatan dan tunjangan jabatan baru akan ditetapkan setelah ada Ketua DPRD definitive, dan setelah dibentuk alat kelengkapan DPRD. “30 anggota DPRD yang baru, semunya akan menerima gaji yang sama yakni sebesar Rp 13,6 juta, gaji akan diberikan setiap tanggal 5,” kata Toto.
Dijelaskan, untuk sementara gaji anggota DPRD periode 2014-2019 masih sama dengan anggota dewan lama. Persoalan kenaikan belum ada payung hukumnya.
“Untuk sementara gaji dewan yang baru masih sama dengan anggota dewan pada tahun 2009-2014 lalu yakni sebesar Rp 13,6 juta, dengan perincian gaji pokok Rp 4.515.790 ditambah tunjangan perumahan Rp 4.900.000 dan tunjangan komunikasi sebesar Rp 4.200.000,” tuturnya.
Untuk tunjungan jabatan, lanjut Toto, baru akan diberikan setelah dibentuk alat kelengkapan dewan seperti ketua, wakil ketua, komisi, BK, Bamus dan lain sebagainya. Ditambah lagi tunjungan keluarga dan tunjungan kesehatan.
“Kalau gaji anggota biasa dan belum punya keluarga ya sekitar Rp 13,6 juta, kalau ditambah yang lain-lain bisa mencapai Rp 15 juta, tapi untuk ketua DPRD bisa mencapai Rp 25 juta,” pungkasnya.