Jumat, 19/03/2010, 18:48:00
Ajuan Raperda Tata Ruang Wilayah Diminta Proporsional
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Badan Legislatif DRPD Kota Tegal dari PKS, Rofii Ali.

PanturaNews (Tegal) - Anggota Badan Legislatif DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Rofii Ali, minta agar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bappeda Kota Tegal tentang Tata Ruang Wilayah yang ditargetkan bisa selesai antara Oktober -November 2010, supaya memuat penataan ruang secara menyeluruh dan proporsional.

“Ajuan raperdanya harus memuat penataan secara menyeluruh dan proporsional. Perlu ada kajian matang mengenai beberapa kawasan yang menjadi ikon Kota Tegal sendiri. Untuk saat ini kan masih terjadi tumpang tindih terkait kawasan tertentu,” kata Rofii, Jumat 19 Maret 2010 siang.

Menurut Rofii, Pemkot Tegal perlu mempertegas dalam raperda Tata Ruang Wilayah mengenai kejelasan letak kawasan ruang terbuka hijau, kawasan pemukiman, kawasan perindustrian, kawasan pertokoan, kawasan pariwisata, kawasan hutan kota dan kawasan pasar.

“Sebagai titik awal yang menjadi penekanan dalam membahas raperda tersebut, adalah adanya kejelasan mengenai kawasan ruang terbuka hijau dan kawasan hutan kota. Sebab, kedua kawasan itu posisinya sangat penting untuk paru-paru kota,” ujar Rofii.

Lebih jauh Rofii menjelaskan, masyarakat sebenarnya butuh kejelasan status kawasan tertentu agar dapat lebih nyaman untuk melakukan interaksi sosial. Sebab selama ini masyarakat lebih banyak dibingungkan oleh carut marutnya aturan yang menegaskan tentang fungsi kawasan.

“Yang paling inti adalah kejelasan anatara kawasan pemukiman dan kawasan industri serta kawasan ruang terbuka hijau. Kawasan ruang terbuka hijau merupakan satu-satunya sarana untuk mencapai titik nyaman dalam suasana yang aman setelah masyarakat melaksanakan hajat interaksi sosialnya sepanjang hari. Sementara untuk kawasan hutan kota, pemkot Tegal bisa belajar ke daerah lain seperti ke Jakarta di kawasan Srengseng Sawah,” tegasnya.

Ditambahan, belum lama ini Badan Legislatif DPRD Kota Tegal telah menerima beberapa usulan Raperda yang diajukan oleh Bagian Hukum Pemkot Tegal. Sejumlah usulan raperda itu antara lain, raperda rencana Tata Ruang Wilayah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Struktur Kelembagaan SOTK PDAM, Pemberian intensif Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perhubungan, Retribusi, Bangunan Gedung, Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Bantuan Keuangan Partai Politik.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita