Rabu, 17/03/2010, 16:57:00
Ujian Nasional Melanggar Undang-Undang Pendidikan
AZ-Agus Zahid

Ilustrasi

PanturaNews (Kajen) - Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyatakan jika Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar (UASBN) tidak melanggar hukum, namun permasalahan UN tidak serta merta-merta selesai. Pasalnya, prokontra UN bukan saja pada perkara hukum positif, namun juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pedagogis yang pada prakteknya berdampak buruk terhadap mutu pendidikan, terutama pada pengembangan sumberdaya manusia.

"Penyelenggaraan UN merupakan perlawanan terhadap undang-undang, meskipun steakholder pendidikan menganggap perlu meski dengan berbagai perubahan," ujar Ketua Departemen Litbang PB PGRI dan Sekretaris Institute For Education (IER) Paramadina Jakarta, Dr Muhammad Abduh Zen M Mhum pada Seminar Nasional Tentang Ujian Nasional di Pemkab Pekalongan, Rabu 17 Maret 2010 pukul 13.00 WIB.

Abduh mengatakan, problem terbesar pendidikan terletak pada ranah politik pendidikan yang didasarkan pada respon individual penguasa untuk kepentingan sesaat. Sehingga muncul berbagai keganjilan seperti pelaksanaan UN, SBI dan WCU (Sekolah berstandar nasional dan World class university).

"Kebijakan pendidikan seperti UN membuat posisi guru terpojok, guru merasa resah takut siswanya tak lulus UN, sehingga disana-sini terjadi kecurangan. Ketika ketahuan, guru yang mendapat sanksi, ini kan aneh. Masa Undang-undang pendidikan kok menyudutkan guru," lanjut dia.

Untuk mengakhiri problem pendidikan di Indonesia, terutama UN, pemerintah daerah perlu mengambil peran yang besar dalam memperbaiki pendidikan. Mereka tidak perlu menggantungkan pada kebijakan pemerintah pusat yang sering kali kurang tepat. Pemerintah daerah dituntut keberanian untuk melakukan upaya jalan pintas dalam rangka memperbaiki sistem pendidikan. "Pemerintah daerah tidak perlu terpaku dan mengulang-ulangi kebijakan-kebijakan yang usang para pendahulunya," himbau M Abduh.

Sementara Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unes), Pro Dr Mungin Eddy Wibowo, Mpd Kons menyatakan UN jangan menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Antara UN dengan Ujian Sekolah (US) harus disinergikan dalam satu sistem yang disebut ujian akhir sekolah. "Ujian nasional jangan dijadikan satu-satunya penentu kelulusan, itu jelas tidak profesional," katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Muhlisin MAg mengatakan, seminar nasional tentang pendidikan untuk menganalisis latar belakang pemikiran diantara yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN, serta mengkaji latar belakang munculnya gugatan terhadap UN dan UASBN di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). "Hasil seminar ini akan kita rekomendasikan kepada Pemkab Pekalongan mengenai format pendidikan (UN-red) yang tepat pascakeputusan MA," katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita