PanturaNews (Pekalongan) – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat kejadian.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad menyatakan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap segera setelah menerima laporan dan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Aksi pelaku berinisial MJ alias Peot (35) tersebut sempat menghebohkan warga setelah videonya beredar luas di media sosial.
Selain mengandalkan rekaman kamera pengawas, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Beberapa barang bukti yang disita petugas diantaranya satu jerigen berisi air keras, satu bilah pisau, gorden rumah yang terbakar, sandal, sarung, dan beberapa potong hoodie yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi secara fisik, tetapi juga melakukan teror melalui perangkat komunikasi. Polisi menemukan riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik pelaku yang berisi ancaman pembakaran dan pengrusakan terhadap korban.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Surakarta setelah polisi melacak keberadaannya," ujar AKBP Rachmad, Rabu (13/5).
MJ kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, korban RS (41) yang mengalami trauma kini dalam pendampingan tim psikologi Polres Pekalongan.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283