hukum »
Selasa, 12/05/2026 22:41:01 Wib
KPK Periksa Dua Ajudan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

PanturaNews (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Selasa (12/5). 

Kedua saksi tersebut merupakan orang dekat Fadia di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah mantan ajudan Bupati bernama Siti Hanikatun dan ajudan Bupati aktif, Aji Setiawan.

"Saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Budi menjelaskan, penyidik saat ini tengah fokus menelusuri muara aliran dana dari proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. Sebelumnya, pada Senin (11/5), penyidik telah mencecar seorang wiraswasta bernama Ryan Savero terkait dugaan penerimaan uang oleh Fadia.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) serta menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," tambah Budi.

Dalam konstruksi perkara ini, Fadia diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) perusahaan milik keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut dilaporkan meraup Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Berdasarkan data penyidikan, uang puluhan miliar tersebut diduga mengalir ke lingkaran dalam Fadia, termasuk suami dan anak-anaknya. 

Berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang:

   1. Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

   2. Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar

   3. Sabiq (Anak): Rp4,6 miliar

   4. Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar

   5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

   6. Penarikan Tunai: Rp3 miliar

KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah berupa kendaraan roda empat dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas Bupati hingga kediaman di wilayah Cibubur. 

Mobil yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru.

Berita Lainnya
Rabu, 13/05/2026 21:48:01 Wib
Jelang Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Tegal Kota Sterilisasi Gereja
Rabu, 13/05/2026 21:11:31 Wib
Surga Untukmu Nak... Momen Ibu Gantikan Almarhumah Putrinya Pakai Toga Wisuda di UIN Gus Dur Pekalongan
Rabu, 13/05/2026 20:49:11 Wib
Kasus Ortu Kritik Makan Gratis Berakhir Damai, Pihak Sekolah Minta Maaf
Rabu, 13/05/2026 19:19:21 Wib
Oknum Ngaku Polisi dan Wartawan Intimidasi Keluarga Siswi SMK yang Dicabuli Kakak Ipar hingga Alami Depresi
Rabu, 13/05/2026 17:22:11 Wib
Ibu Muda di Tegal Nekat Sembunyikan Jasad Bayi dalam Lemari, Polisi: Terancam Hukuman Berat
Rabu, 13/05/2026 17:09:22 Wib
Profil Kajari Brebes yang Baru: Muhammad Indra Muda Nasution Siap Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 13/05/2026 16:56:48 Wib
Terungkap Lewat Rekaman CCTV, Polisi Amankan Barang Bukti Jerigen Air Keras dari Pelaku Pembakaran Rumah
Rabu, 13/05/2026 15:41:08 Wib
Lolos Seleksi Kabupaten, Peringkat Pertama Paskibraka Brebes Siap Melaju ke Tingkat Provinsi
Rabu, 13/05/2026 15:26:57 Wib
Hasil Seleksi Paskibraka Brebes 2026: 18 Putra dan 18 Putri Dinyatakan Lolos
Rabu, 13/05/2026 09:20:12 Wib
Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, Polisi Mulai Periksa Para Saksi
Selasa, 12/05/2026 22:51:38 Wib
Usai Aniaya Ibu Hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Tidur di Samping Jasad
Selasa, 12/05/2026 22:41:01 Wib
KPK Periksa Dua Ajudan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Selasa, 12/05/2026 22:32:20 Wib
Bupati Pemalang Minta Revitalisasi Stadion Jatidiri Comal Dipercepat
Selasa, 12/05/2026 22:21:24 Wib
Tuntut Kenaikan Tarif, Driver Online Tegal Geruduk DPRD Jelang Aksi Nasional
Selasa, 12/05/2026 22:10:18 Wib
Nasib 561 PPPK Brebes Terjawab, Masa Kerja Resmi Diperpanjang
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283