daerah »
Selasa, 09/05/2023 14:45:10 Wib
Belum Ada Izin, Panitia Festival Kuliner dan Hiburan Tandatangani Pernyataan Pemberhentian Kegiatan

PanturaNews (Brebes) - Ketua Panitia pelaksana Festival Kuliner dan Hiburan yang digelar lahan eks Pasar Kalierang Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rahmat Hidayat tandatangani Surat Pernyataan penghentian kegiatan sampai selesainya proses perijinan. Surat pernyataan penghentian juga ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Desa Kalierang Adhitiya Kresna M.

Penandatanganan surat pernyataan tersebut setelah dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi Camat Bumiayu Cecep Aji Suganda, bersama perwakilan dari Polsek dan Koramil Bumiayu beserta Imam Santoso selaku tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Kalierang Irma Hamdani.

Penandatanganan surat pemberhentian kegiatan berdasarkan surat Sekda Brebes Nomor B/1369/028/V/2023 Hal Pemanfaatan tanah eks Pasar Kalierang Bumiayu, Panitia Pelaksana untuk menunda Festival Kuliner dan Hiburan di Eks Pasar Kalierang samoai keluarnya izin.

Surat Sekda Brebes, Djoko Gunawan yang diterbitkan pada 8 Mei 2023 itu ditujukan pada panitia Festival Kuliner dan Hiburan Kalerang itu berisi lima poin, yakni:

Bahwa barang milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah SHP Nomor 12 Tahun 1992 yang berlokasi di Desa Kalierang Kecamatan Bumayu Kabupaten Brebes merupakan lahan yang sebelumnya pernah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes untuk Pasar Kallerang dan Sub Terminal Tipe C. 

Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih dalam tahap proses penandatanganan BAST pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Berkaitan dengan permohonan izin dimaksud, telah kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;

Apabila Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin maka tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan

Apabila kegiatan dimaksud tetap dilaksanakan tanpa adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya atas gala risiko hukum baik pidana maupun perdata termasuk pembersihan pedagang pasca-kegiatan karena lahan tersebut direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ya Mas karena (tempat yang digunakan) asetnya Pemprov. Kita sedang izin (Pemprov)," ujar Sekda Brebes Djoko Gynawan kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, pasar malam Festival Kuliner dan Hiburan yang mulai bergulir pada Sabtu 6 Mei 2023 dihentikan sementara oleh Kecamatan setempat karena belum mengantongi izin lokasi. 

Pemberhentian sementara kegiatan pasar malam tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, juga berita acara Forkompincam dengan pihak penyelenggara pasar malam pada Jumat 5 Mei 2023. 

Berita acara tersebut, meminta pihak penyelenggara mengurus perizinan lokasi kegiatan. Pihak penyelenggara juga menyepakati bahwa operasional pasar malam menunggu terbitnya izin lokasi.

Berita Lainnya
Kamis, 09/04/2026 15:27:07 Wib
Polres Tegal Kota Dorong Literasi Digital Pelajar Lewat AI Ready ASEAN
Kamis, 09/04/2026 15:07:48 Wib
Internet Rakyat Diburu Warga Kota Tegal, Super Cepat dan Super Murah
Rabu, 08/04/2026 17:44:16 Wib
Akses Alun-alun Tegal Ditutup Portal, Pedagang Adukan Wali Kota ke Senayan
Rabu, 08/04/2026 14:22:32 Wib
Darto dan Wasori Menang di Pilkades PAW Desa Plompong dan Songgom, Dinpermades: Sesuai Aturan
Rabu, 08/04/2026 14:10:18 Wib
Proyek Perluasan PPN Tegalsari, Jangan Mematikan Stakeholder Perikanan
Rabu, 08/04/2026 12:32:34 Wib
Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan. Ini Daftarnya..
Selasa, 07/04/2026 22:21:57 Wib
Miris, Dominasi Korban Obat Keras Ilegal di Tegal dan Brebes Masih Berstatus Pelajar
Selasa, 07/04/2026 15:52:28 Wib
Momen Panas! Menteri PKP Maruarar Sirait Terlibat Adu Argumen Sengit dengan Hercules Soal Lahan
Selasa, 07/04/2026 09:39:09 Wib
Menjemput “Godzilla” El Nino: Menguji Ketangguhan Mitigasi Kita
Selasa, 07/04/2026 00:35:32 Wib
Bandel, Lapak PKL di Jalan Protokol Pemalang Diangkut Paksa Satpol PP
Senin, 06/04/2026 23:59:19 Wib
Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Ratusan Penumpang di Angkut Gunakan 10 Bus
Minggu, 05/04/2026 21:33:07 Wib
Suhu Kawah Naik, Gunung Slamet Ditutup Total: Jangan Nekat Cari Jalur Tidak Resmi!
Minggu, 05/04/2026 16:04:18 Wib
Rebutkan 110 Kursi, 880 Siswa Pantura Ikuti Seleksi Beasiswa Harkat Negeri
Minggu, 05/04/2026 15:43:24 Wib
Kebijakan Car Free Day Perdana di Kawasan Alun-Alun Brebes, Tuai Pro Kontra. Pegiat Olahraga Happy, Warga Emosi
Minggu, 05/04/2026 08:45:22 Wib
Tumplek Ponjen, Mawiti Cinta: dr Setiawan Kautsar dan Rizqa Nur Kusumah
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283