Rabu, 14/05/2014, 09:43:26
DPRD Brebes Tetapkan Dua Rancangan Perda Baru
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru melalui rapat paripurna, di ruang rapat pripurna DPDR setempat, Rabu 14 Mei 2014.

Dua raperda baru yang disyahkan tersebut yakni, pertama tentang penataan, pembangunan dan pengoprasian menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Brebes. Kedua, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Brebes.

Penandatangan penetapan dua raperda menjadi perda oleh Ketua DPRD Brebes, H. Illia Amin mewakili seluruh anggota DRPD, dan pihak eksekutif ditandangani langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE.

Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE dalam sambutannya mengatakanpengambilan keputusan raperda tentang penataan, pembangunan dan pengoprasian menara bersama telekomunikasi adalah pengambilan keputusan setelah berlakunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tetang perda dan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelanggaraan telekomunikasi.

Selanjutnya, untuk raperda tentang penetapan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, berdasarkan peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan  dua raperda tersebut dan dengan ditetapkannya perda ini, maka pemerintah daerah segera mungundangkan perda dalam lembaran daerah," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Brebes juga menyampaikan raperda tentang bangunan gedung dan penyelenggaraan perlindungan anak. Menurutnya, memasuki era otonomi daerah kegiatan bangunan gedung di di daerahnya terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun komplesitasnya.

"Maka, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan, bertambahnya jumlah investor di daerah yang berkiprah dalam kegiatan pembangunan daerah harus ditunjang peraturan perundangan yang memadai," tuturnya.

Namun, meningkatnya kegiatan pembangunan, kata Bupati, perlu diantisipasi dengan peraturan pembangunan gedung yang seimbang antara pengaturan yang bersifat administratif dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujudanya bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungan.

Selanjutnya, mengenai raparda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi anak di Kabupaten Brebes agar bisa berkembang secara alami dengan kasih sayang dan menghargai anak.

"Hak anak merupakan bagian dari hak asazi manusia, anak merupakan pemilik hak atau subjek hak. Oleh sebab itu, orang tua, keluarga, masyarakat dan negara harus menghargai subjek hak dan menghormati kemampuan anak yang selalu berkembang dan melekat pada anak," ujarnya.

Berdasarkan data, lanjut Bupati, di Kabupaten Brebes masih terdapat banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, keterlantaran dan perlakuan salah.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama masyaraat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, penangan resiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita