Sabtu, 27/06/2026, 21:00:55
Bandar Sabu Kelas Kakap Tegal Diciduk, Inilah Sosok ARF Si Buruh Harian yang Merantau Jadi Raja Tega
Sok Polos Pas Dikepung
.

Foto : Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Sosok bandar narkoba yang bikin resah warga Kota Tegal akhirnya berhasil dikeler polisi. 

Pria berinisial ARF, warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kota Tegal, tak berkutik saat rumahnya diobok-obok jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Kamis (25/6) jelang tengah malam.

Siapa sebenarnya ARF? Berdasarkan data yang dihimpun, pria ini sehari-harinya hanya dikenal tetangga sebagai seorang buruh harian lepas. 

Siapa sangka, di balik status pekerjaannya yang serabutan, ARF ternyata punya "sambilan" maut sebagai bandar sabu jaringan lokal yang menyuplai barang haram ke para pecandu di Kota Tegal.

Kedok ARF sebagai bos besar terbongkar setelah dua kaki tangannya, IHW dan SLM, bernyanyi merdu usai diciduk polisi di Kelurahan Debong Tengah. Petugas yang ogah membuang waktu langsung tancap gas mengepung rumah ARF.

Saat disergap tim buser, ARF sempat berlagak pamer muka polos seolah tak tahu apa-apa. 

Petugas yang menggeledah badannya awalnya hanya menemukan satu paket sabu "secuil" seberat 0,29 gram di saku celana depannya. ARF mengira polisi bakal percaya dan langsung menyudahi pemeriksaan.

"Petugas kemudian memperluas penggeledahan ke seluruh sudut ruangan rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain," ungkap Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, kepada awak media, Sabtu 27 Juni 2026.

Skandal tipu-tipu ARF langsung ambyar saat polisi merangsek masuk ke dalam kamarnya. Di sana, petugas menemukan sebuah pouch (kantong kecil) berwarna tosca. Begitu dibuka, muka ARF langsung pucat pasi bak mayat berjalan.

Bagaimana tidak, di dalam kantong tosca pembawa sial itu, berjejer rapi paket sabu berukuran jumbo hingga paket hemat siap edar dengan total berat mencapai 160,92 gram, ditambah 2,18 gram tembakau gorila.

Tak hanya itu, status ARF sebagai bandar tulen makin diperkuat dengan ditemukannya tiga unit timbangan digital yang biasa ia pakai untuk mengecer barang haram tersebut, ratusan plastik klip, serta sebuah kartu ATM BCA yang digunakan untuk menampung duit haram hasil transaksi.

Kini, petualangan ARF sebagai raja tega penular racun narkoba resmi tamat. Buruh harian lepas ini harus rela menukar pakaiannya dengan baju tahanan berwarna oranye.

Akibat nekat menyambi jadi bandar besar, ARF dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP. 

Alih-alih mendapat untung besar, sosok ARF kini justru dihantui oleh bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun kurungan.

"Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Ade Priyatna. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita