Kayu yang akan dikirim ke Makasar ndongkrok di pelabuhan karena dokumen belum lengkap (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Diduga dokumennya belum lengkap, dua truk bermuatan kayu rakyat jenis Sono Keling, ndongkrok di Pelabuhan Tegal. Kayu dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu, rencananya akan dikirim ke Makasar melalui Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 12 Mai 2014.
Menurut sopir truk B 9901 OI, Iis (35) warga Cilacap, dirinya ditugaskan oleh bos jasa angkutan untuk membawa kayu dari Banjarnegara ke Tegal. Setiap truk bermuatan sekitar 160 batang atau sekitar 25 kubik. Sedangkan truk B 9071 JL, bermuatan 180 batang atau sekitar 25 kubik.
“Saya cuma membawa kayu dari Banjaranegera ke Pelabuhan Tegal, jenis kayunya Sono Keling muatanya sekitar 25 kubik, mengenai surat jalan sudah lengkap, katanya sih akan dikirim ke Makasar,” ujar Iis.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tegal, AKP Riyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis, karena belum ada laporan baik dari pemilik maupun dari pelayaran rakyat (Pelra). “Kami masih menyelidiki dari mana dan mau dibawa kemana ini kayu, surat-suratnya lengkap atau tidak, nanti kami cek terlebih dahulu ke Pelra,” tegas Riyanto.
Ketua DPC Pelra Tegal, Sutipyo mengatakan bahwa pihaknya mengadopsi dari pelabuhan-pelabuhan lain yang bisa mengangkut kayu ke luar jawa. Pasalnya selama ini, Pelabuhan Tegal sepi akibat tidak ada kegiatan bongkar kayu. Untuk itu ia mencoba seperti di Pelabuah Semarang, bisa mengangkut kayu rakyat dari jawa ke luar jawa.
Kayu yang rencananya akan di bawa ke Makasar itu jenis Sono Keling yang notabene adalah kayu rakyat. Untuk kayu rakyat persyaratannya cukup dari keterangan kepala desa, bukan kepada dinas kehutanan. Dia menyayangkan dinas kehutanan yang mempersulit pengiriman kayu rakyat bahkan diminta dilakukan cek balak.
Menurutnya, sesuai dengan PP 30/2012 Menhut, dokumen kayu rakyat cukup Surat Keterangan asl-usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.
“Sesuai PP 30/2012 Menhut, jenis kayu rakyat persyaratannya cuma SKAU, namun kali ini dinas meminta melakukan cek balak. Inikan namanya membuat peraturan sendiri tapi dilanggar sendiri,” terang Sutipyo.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat pelayaran berniat untuk menghidupkan Pelabuhan Tegal agar ada kegiatan. “Tidak munafik kami juga butuh makan, kalau belum apa-apa dipersulit bagaimana kami cari makan. Kalau terlalu lama ndongkrok di pelabuhan, tentunya pengeluaran membengkak seperti sewa truk, parkir di pelabuhan dan sewa tambat kapal,” pungkasnya.