GNPK saat melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos ke Kejari (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah periode 2009-2014, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi bantuan sosial (Bansos) dari APBD 2011.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes, yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh anggota dewan atas pengaduan dari masyarakat tersebut, menyebutkan terdapat kerugian negera sekitar Rp 4.915.700.000.
"Nilai kerugian itu didapat berdasarkan estimasi perhitungan perkiraan minimal sebesar 10 persen dari total Rp 49.157.000.000 dana aspirasi bansos melalui APBD murni tahun anggaran 2011 sebesar Rp 38.240.000.000, dan APBD perubahan tahun anggaran 2011 sebesar Rp 10.917.000.000," ujar Ketua GNPK Jawa Tengah, M. Basri Budi Utomo didampingi Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Royani Anwarun dan jajaran pengurusnya usai melaporkan ke Kejari Brebes, Senin 12 Mei 2014.
Basri menjelaskan, modus dugaan penyelwengan yang dilakukan oleh seluruh aggota dewan itu, yakni meski pencairan bansos yang diterima lembaga/yayasan sosial masyarakat ke rekening dalam jumlah nominal sesuai proposal pencairan, namun setelah pencairan, penerima bansos menyetor sebesar Rp 20 persen sampai dengan 50 persen kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes, masing-masing sesuai dana aspirasi yang disampaikan.
Kemudian, selain pencairan bansos yang fiktif, dimana obyek dan alamat penerima bansos tidak pernah ada, namun dalam laporan keuangan kas daerah terjadi pencairan anggaran bansos, juga dalam pelaksanaan program proyak (kegiatan) yang menjadi bagian aspirasi anggota dewan, ditemukan adanya permintaan fee/komisi sebesar sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Menurutnya, dari 50 anggota dewan periode 2009-2014 yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos ke Kejari itu, ada sebanyak 662 proposal aspirasi dari masyarakat yang disampaikan ke seluruh anggota dewan beserta nilai nominal dana aspirasinya yang telah dicairkan tersebut.
Dari 50 anggota dewan yang memiliki aspirasi dana bansos tahun anggaran 2001 paling tinggi, yakni Ketua DPRD Brebes, Illia Amin yaitu sebesar Rp 1,25 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2011, dan sebesar Rp 1.495.000.000 dari APBD perubahan tahun anggaran 2011.
Sementara salah satu dari tiga unsur pimpinan dewan lainnya, seperti Agus Sutrisno mendapatkan aspirasi sebesar Rp 1 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2011 dan sebesar Rp 100 juta dari APBD perubahan tahun anggaran 2011.
"Sedangkan untuk anggota dewan lainnya mayoritas mendapatkan jatah aspirasi sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar lebih. Itu semuanya berasal dari APBD murni dan APBD perubahan tahun anggaran 2011," terangnya.
Atas laporan itu, Kepala Kejari Brebes, Shirley Sumuwan SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Muh. Antoni SH mengatakan, tarimakasih atas peran serta dari masyarakat yang ikut membantu melaporkan dugaan kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya baru bisa menerima laporan tersebut untuk ditidaklanjuti.
"Kami terima dulu laporannya, setelah itu baru kami akan tindak lanjuti laporan ini," singkat Antoni.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Illia Amin saat akan dikonfirmasi melalui handphonenya tidak diangkat meskipun nomor yang dituju aktif.