Selasa, 22/04/2014, 06:22:41
Perbedaan Hasil Selisih Suara Adalah Ranah MK
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini terus menerima laporan terkait pemilu legislatif (Pileg) 2014, yakni berupa dugaan penggelembungan suara, baik yang dilakukan oleh oknum caleg sesama partai maupun lembaga penyelenggara pemilu di tingkat bawah seperti, PPS dan PPK.

Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, Ma'ruf mengatakan, hingga kini lembaganya telah menerima 6 (enam) laporan dugaan penggelembungan suara. Diantaranya laporan dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 1, yang diduga dilakukan oleh oknum caleg/PPS dari PAN di Kecamatan Brebes dan Jatibarang.

Kemudian di dapil 1, Kecamatan Songgom, caleg dari Partai Gerindra juga melaporkan dugaan penggelambungan suara. Selanjutnya di dapil 6, yang meliputi Kecamatan Bulakamba dan Wanasari, juga terdapat laporan dugaan penggelembungan suara oleh caleg Partai Gerindra dan PDI P.

"Dari keenam laporan dugaan penggelambungan suara yang masuk ke kami, satu diantaranya sudah dilakukan upaya klarifikasi langsung kepada pihak pelapor, namun dari pihak pelapornya sendiri tidak datang sehingga kami kesulitan untuk mengkroscek kebenaran dugaan penggelembungan suara itu," ujar Ma'ruf kepada PanturaNews.Com, Selasa 22 April 2014.

Namun demikian, kata Ma'ruf, untuk laporan dugaan penggelambungan suara lainnya masih tetap dalam proses tindak lanjut. "Kalaupun dari semua laporan dugaan penggelembungan suara itu, ternyata terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka lembaga kami (Panwaslu-red) yang akan menindak langsung melalui musyawarah bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumndu) terlebih dahulu.

Tapi, kalau memang ada bukti bahwa benar ada perbedaan selisih hasil suara yang telah di umumkan oleh KPU, maka ranahnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita