Senin, 21/04/2014, 08:33:05
Saksi Partai NasDem Ancam Laporkan KPU ke DKPP
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Hendro Sugito (kanan) melaporkan kesalahan penghitungan kepada Ketua DPC Partai NasDem Kota Tegal (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Gelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2014 tingkat kota oleh KPU di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Senin 21 April 2014 dinilai cacat hukum. Pasalnya, kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Tegal Timur telah dilakukan revisi tanpa prosedur yang benar, yaitu dilakukan diluar rapat pleno. Menyikapi hal tersebut, Partai Nasdem berencana akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu ditegaskan saksi Partai NasDem, Hendro Sugito, setelah dirinya menyatakan walk out lantaran protesnya agar KPU tidak melanjutkan acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebelum membongkar plano rekapitulasi PPK Tegal Timur, tidak mendapat tanggapan positif.

“Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU saat ini adalah cacat hukum. Kami akan melaporkan kejadian ini ke DKPP,” kata Hendro. 

Hendro menjelaskan, bahwa kesalahan dalam teknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Tegal Timur telah diakui oleh pihak PPK maupun KPU sendiri. Namun ironisnya, KPU menyampaikan bahwa kesalahan yang telah dilakukan PPK sudah direvisi.

“Seharusnya, kesalahan itu jangan direvisi secara sepihak diluar rapat pleno. Idealnya kan begini, dalam pleno kali ini, PPK Tegal Timur melaporkan kepada KPU di depan forum bahwa telah terjadi kesalahan teknis penghitungan yang menyebabkan kekeliruan angka jumlah surat suara. Agar kesalahan itu bisa direvisi di dalam pleno tingkat kota dengan didukung data-data dari PPS. Ini kok aneh, tiba-tiba sudah direvisi dan tanpa ada pemberitahuan susulan kepada para saksi sebelum digelarnya pleno kali ini,” ungkap Hendro.

Lebih jauh Hendro mengatakan, lebih fatalnya lagi, lembar rekapitulasi hasil revisi itu sama sekali belum ditandatangani oleh saksi dari seluruh partai kontestan Pemilu. Para saksi hanya memiliki lembar rekapitulasi hitungan yang belum direvisi. “Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPC Partai NasDem, Firdaus Muhtadi,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto ST mengatakan, pihaknya membenarkan argumentasi yang disampaikan oleh saksi partai NasDem. Seharusnya revisi itu dilakukan di dalam forum rapat pleno.

“Protes dari saksi Partai NasDem sangat masuk akal. Kami bisa memahami keluhan yang disampaikan oleh saksi Partai NasDem. Untuk selanjutnya silakan saksi yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas kejadian khusus dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2014, di dalam form Pernyataan Keberatan model DB-2 yang disediakan oleh KPU,” tegasnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita