Caleg lapor penggelembungan suara menunjukan bukti (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Setelah sebelumnya salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) VI, Moh. Taufiq melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara yang terjadi di dapilnya yang meliputi Kecamatan Bulakamba dan Wanasari, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Kini, caleg DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Gerindra untuk dapil 1 yang meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom, Imam Prasetyo juga melaporkan kasus serupa, yakni kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Songgom.
Imam mengaku perolehan suara form C1 (TPS-red) berbeda jauh dengan perolehan suara di form D1 tingkat PPK (Kecamatan), sehingga banyak suara yang hilang. Ia mencontohkan perolehan suara yang hilang yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9, Desa Wanacala, Kecamatan Songgom.
"Di C1 yang seharusnya saya mendapatkan 52 suara, tapi di form D1 hanya 5 suara. Jadi, suara saya yang hilang mencapai 49 suara," kata Imam, kepada PanturaNews.Com, usai memberikan laporan ke Panwaslu, Kamis 17 April 2014.
Bahkan, lanjut Imam, total perolehan suara untuk salah satu caleg lainnya di Desa Wanacala, yang seharusnya sesuai C1 meraih 341 suara, namun di D1 totalnya mencapai 378 suara. "Dari form C1 yang meraih 341 suara, itupun diduga mencuri di suara saya sebanyak 49 suara," terangnya.
Ia menduga penggelembungan suara itu dilakukan atas kerjasama dengan salah satu petugas PPS, yang kebetulan adalah adik kandung dari caleg tersebut.
"Saya minta agar Panwaslu menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan suara yang saya laporkan ini. Jangan sampai dibiarkan saja, karena sama halnya menciderai proses demokrasi pemilu," tandasnya.