Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dari daerah pemilihan (Dapil) Brebes 6, Moh. Taufik melaporkan kasus adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg lain ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Brebes, Rabu 16 April 2014.
Taufik yang enggan menyebutkan caleg yang diduga menggelembungkan suara di dapil 6 yang meliput Kecamatan Bulakamba dan Wanasari itu, mengatakan indikasinya sangat kuat. Sesuai temuannya, dugaan pengelembungan suara terjadi sedikitnya di tujuh desa di Kecamatan Bulakamba.
“Salah satunya di Desa Dukuhlo, di situ ada seorang caleg yang sebenarnya hanya mendapatkan 354 suara, tetapi saat perhitungan di tingkat kecamatan naik menjadi 374 suara,” ujar Taufik yang juga caleg incumbent usai melaporkan kasus itu ke Panwaslu Brebes.
Menurutnya, pola penggelembungan suara itu dilakukan dengan cara membaca yang disalahkan. Artinya, oknum petugas perhitungan suara tingkat kecamatan tidak membaca sesuai hasil dari desa, tetapi memunculkan angka sendiri.
“Kejadian ini bukan katanya, tetapi saya langsung yang mengalami dan melihatnya,” tegasnya.
Atas laporan itu, lanjut dia, Panwaslu diminta mengusut tuntas dan dilakukan perhitungan ulang. “Kami melaporkan ini karena ingin hasil Pemilu bersih dan transparan,” sambungnya.
Sementara, informasi yang dihimpun di lapangan, menyebutkan dugaan penggelembungan suara itu juga terjadi di Kecamatan Salem dan Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes. Indikasi penggelembungan suara karena perhitungan hasil form C1 (TPS-red) berbeda dengan hasil perhitungan form D1 di tingkat PPK (kecamatan-red).
Di Salem, seorang caleg berdasarkan perhitungan form C1 awalnya hanya mendapatkan 5.110 suara, tetapi berdasarkan form D1 bertambah menjadi 5.333 suara. Di Desa Kaliwlingi, diketahui seorang caleg berdasarkan perhitungan form C1 hanya medapatkan sebanyak 976 suara, tetapi berdasarkan form D2 jumlahnya bertambah menjadi 1.123 suara.
Anggota Panwaslu Kabupaten Brebes, Faisal Yudi Nugroho SH saat dikonfirmasi mengaku, hari ini pihaknya menerima laporan adanya dugaan pengelembungan suara di sejumlah desa di Kecamatan Bulakamba. Atas laporan itu, tim akan mempelajari dan menindaklanjutinya.
Sedangkan untuk dugaan penggelembungan suara di Salem dan Desa Kaliwlingi, pihaknya belum menerima laporan resmi. Namun, untuk di Salem memang sempat mendengar adanya isu dugaan tersebut.
“Tapi, ketika ada laporan, pasti akan kami tindak lanjuti. Karena itu, kami minta warga secara proaktif melapor ke Panwaslu jika menemukan adanya pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Dia menegaskan, ketika laporan dugaan penggelembungan suara itu terbukti, ancaman hukumannya bisa dipidana. “Kalau terbukti, ya masuk pidana,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut. Pihaknya menjami upaya penggelembungan suara sulit dilakukan, karena sistem perhitungan yang diterapkan sangat ketat.
"Jadi, ketika ada yang mencoba menggelembungkan suara, pasti akan diketahui,” tandasnya.