Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu Legisltif (Pileg) 2014. Hal itu menyusul lembaga penyelanggara pemilu tersebut, telah mendapatkan laporan dan rekomendasi dari Panwaslu setempat yang menyebutkan masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa lain surat surat DPRD Kabupaten yang tertukar.
“Dari laporan dan rekomendasi Panwaslu, ada tambahan tujuh TPS yang harus melaksanakan pencolosan suara ulang. Sehingga, totalnya yang sebelumnya ada delapan TPS, kini ada sebanyak 15 TPS di Brebes yang melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi, Selasa 15 April 2014.
Menurutnya, proses pencoblosan suara ulang di tujuh TPS itu digelar serentak besok, Rabu 16 April 2014. Ketujuh TPS itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Tonjong, yakni Desa Kutamendala, Kalijurang dan Kutayu. Pemungutan ulang di tujuh TPS tersebut dilakukan karena adanya surat suara yang tertukar untuk DPRD kabupaten.
Surat suara itu sudah dicoblos dan masuk dalam kotak suara. Sehingga, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 306, perhitungannya dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan coblosan ulang. “Coblosan ulang ini tidak berbarengan dengan TPS lain, karena laporannya baru kami terima. Setelah dilaksanakan rapat pleno KPUD, diputuskan coblosan ulang,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk persiapan coblosan ulang di tujuh TPS tersebut, kini logistik sudah dikirim. Sehingga, besok semuannya sudah siap dan tinggal melaksanakan. Adanya coblosan ulang itu dijamin tidak akan mempengaruhi proses peritungan suara yang sudah sampai tingkat PPK. Sebab, hasil coblosan ulang itu bisa langsung dilaporkan.
“Yang jelas, ini logistik sudah siap. Dan coblosan ulang ini sesuai SE KPU RI,” tandasnya.