Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadwalkan proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, dimulai tanggal 19 hingga 22 April 2014 mendatang.
"Saat ini proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD, sebagian besar masih berada di tingkat desa/kelurahan (PPS). Tapi, ada juga yang sudah mulai di tingkat kecamatan (PPK)," ujar anggota KPU Kabupaten Brebes, Masykuri kepada PanturaNews. Com, disela-sela pendistribusian logistik surat suara Pemilu ulang di delapan TPS Kabupaten Brebes, Minggu 13 April 2014.
Menurutnya, meskipun terdapat delapan TPS, yang akan melakukan pemungutan suara ulang khusus DPRD Kabupaten pada Senin 14 April 2014 besok, namun proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD, yang sudah dijadwalkan itu, kemungkinan besar tetap tidak akan berubah.
"Dengan catatan, berita acara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD ditingkat kecamatan (PPK) yang sudah ditandatangani masing-masing saksi dan seluruh anggota KPPS beserta logistik kotak suara sudah dikirim ke KPU paling lambat Sabtu 18 April 2014 atau satu hari sebelum proses perhitungan suara di tingkat kabupaten dimulai," jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat proses perhitungan suara di tingkat kabupaten nanti, saksi-saksi yang sudah diutus dari parpol di tingkat kabupaten, maupun seluruh KPPS tingkat kecamatan serta panwaslu untuk hadir dalam proses perhitungan suara tersebut. Ia mengimbau kepada para penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat, agar ikut mengawasi jalannya proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014.
"Kami mengingatkan kepada KPPS, PPS, dan PPK untuk senantiasa bekerja secara profesional dan independen. Sekaligus menjaga integritas, menolak segala bentuk dan usaha apa pun yang akan merusak dan menciderai proses penghitungan suara," tegasnya.