Penghitungan suara di TPS 5 Panggung dilakukan secara bersamaan sehingga banyak diprotes (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif (Pileg) terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, Ketua TPS 5 Panggung, Cahyono Slamet, memutuskan menghitung secara bersamaan perolehan surat suara DPR RI, DPRD Kota dan DPRD Provinsi.
Para caleg yang mengetahui itu, langsung protes agar penghitungan dihitung ulang dimulai dari DPR RI. Namun Ketua TPS 5 Panggung merasa itu sudah kesepakatan, sehingga tidak ada masalah.
Ketika ada caleg DPRD Kota Tegal dari PPP, Muhammad Faisol, melakukan protes justru diusir keluar. “Saya keberatan dengan cara menghitung seperti ini, dan harus diulang,” tegasnya.
Warga RT 07 RW 3 Kelurahan Panggung, Hasanudin, menyesalkan kejadian di TPS tempatnya memberikan suaranya. “Ini jelas Ketua TPS sudang melanggar aturan,” ujarnya.
Sedangkan caleg DPRD Kota Tegal dari Gerindra, Sisdiono Ahmad, sempat adu mulut dengan Ketua TPS 5 Panggung yang merasa bahwa keputusanya menghitung berbarengan tidak melanggar. “Ini jelas melanggar aturan, harus diulang,” katanya.
Setelah dari Panwaslu dan KPU Kota Tegal datang di lokasi, akhirnya dirunding dan disepakati untuk dihitung ulang mulai dari suara untuk DPR RI.
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto mengatakan bahwa sesuai surat operasional pelaksanaan (SOP), penghitungan suara berurutan dimulai dari surat suara DPR RI. “Di TPS 5 Panggung sudah melanggar aturan, sehingga diputuskan untuk dihitung ulang.
Sementara di TPS 46 Kelurahan Panggung, penghitungan dimulai dari surat suara DPRD Kota, tapi karena sudah terlanjur selesai, maka penghitungan suara dimulai dari suara DPR RI. “Persoalan ini akan kami laporkan ke KPU,” ujar Toto.
Anggota TPS 5 Kelurahan Panggung yang ditemui mengatakan, bahwa pihaknya melakukan itu karena tidak tahu aturanya. “Kami belum pernah mendapat sosialisasi soal SOP itu,” ungkapnya.