Kamis, 11/03/2010, 13:44:00
Pembuatan KTP dan KK Cepat, Pemkab Pekalongan Terapkan SIAK
AZ-Agus Zahid

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Drs H Ahmad Rosyidin SH Msi.

PanturaNews (Kajen) - Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) Muta'akhir yang diterapkan Pemkab Pekalongan cukup menonjol. Indikasinya, selain dua kali diundang oleh Kementrian Dalam Negeri untuk memaparkan penyusunan dan penyempurnaan grand desaign SIAK di Badan Diklat Jakarta, juga karena banyaknya daerah lain yang melakukan studi banding ke Kabupaten Pekalongan terkait SIAK itu.

"Kita diundang ke Jakarta untuk memaparkan sistem SIAK 18 Maret 2010 mendatang. Undangan ini kedua kalinya, tahun 2008 juga di undang di Badan Diklat Nasional," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Drs H Ahmad Rosyidin SH Msi, Kamis 11 Maret 2010 pukul 12.00 WIB.

Sistem SIAK di Kabupaten Pekalongan telah mampu melayani pembuatan KTP dan KK di 19 wilayah kecamatan secara online. Sehingga pelayanan di bidang administrasi kependudukan ini hanya memakan waktu kurang dari 1 jam. "Kita diminta menyampaikan sistem pelayanan data kependudukan di sana (Badan Diklat Nasional-red) Jakarta," lanjut A Rosyidin.

Sistem SIAK di Kabupaten Pekalongan diatur dalam Perda Nomor 8 dan 9 Tahun 2009, sehingga masyarakat yang miskin dan yang tak mampu digratiskan dalam mengurus KK dan KTP. "Kita sudah mempunyai Perda tentang SIAK, khusus KK miskin kita gratiskan," tambah A Rosyidin.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita