Selasa, 09/03/2010, 14:06:00
Lagi, Pemakai Narkoba Diringkus Petugas
JOH-Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Lagi, Satnarkoba Polresta Tegal berhasil meringkus pelaku narkoba jenis sabhu-sabhu. Heriyanto (31) warga Desa Bengle RT 07 RW 01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, diringkus petugas karena kedapatan membawa sabhu-sabhu satu paket, di Jalan Mataram atau belakang terminal bis, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 08 Maret 2010 malam.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, H Ahmad Satori SE dan mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dan 2004-2009, Drs Firdaus Muhtadi alias Jedos serta 3 orang temannya Samsudin alias Gacle, Rosikin dan Saefudin Lubis alias Cecep, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tegal, karena tertangkap basah sedang pesta sabhu-sabhu. Dengan tertangkapnya Heriyanto, menambah daftar pelaku narkoba yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Tegal.

Kepala Polresta Tegal AKBP Drs Ahmad Husni melalui Kasat Narkoba AKP Teguh Riyanto SE kepada sejumlah wartawan membenarkan, pihaknya kembali meringkus pelaku narkoba yakni Heriyanto.

Menurutnya, Heriyanto adalah target operasi (TO) yang sudah diincar sejak lama. Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa malam itu pelaku sedang menunggu temannya di belakang terminal membawa narkoba. Heriyanto tak bisa berkutik, ketika digeledah di saku celananya ditemukan narkoba jenis sabhu-sabhu. “Semula ia tidak mengaku membawa narkoba, namun ketika digeledah ditemukan sabhu-sabhu ia tidak bisa mengelak, malam itu juga kami giring ke Polresta Tegal,” kata Kasat Narkoba.

Ditambahkan, dengan tertangkapnya baik anggota dewan maupun masyarakat biasa, itu membuktikan bahwa petugas tidak tebang pilih dalam membarantas peredaran narkoba di Kota Tegal. “Pokoknya kami tidak tebang pilih kepada pelaku narkoba dan tidak segan-segan untuk meringkusnya, jangankan masyarakat biasa anggota dewanpun kami sikat,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heriyanto bakal dijerat pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita