Salah satu peserta pelatihan, Rumona Aswad merepsentasikan pokok permasalahannya (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Tegal) - Seorang oknum polisi yang bertugas di jajaran wilayah hukum Polres Brebes, Jawa Tengah, diduga membekingi salah satu koperasi swasta yang tak memiliki ijin dari instansi terkait. Masalah lainnya adalah tidak adanya dana operasional dan kesejahteraan bagi para karyawan koperasi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Rumono Aswad, salah satu peserta yang mengikuti kegiatan Pelatihan Melek Anggaran dan Representasi Parlemen, yang diselenggarakan oleh Indonesia Budget Center (IBC) dan Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) bekerja sama dengan Program Representasi (Prorep), di Villa Andalusia Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 12 Mei 2013.
Dalam mengemukakan pokok permasalahannya di depan forum itu, Rumono yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh Muslimnin Indonesia (Sarbumi) Kabupaten Brebes mengatakan, dugaan adanya seorang oknum polisi yang membekingi salah satu koperasi swasta yang tak memiliki ijin, karena atas laporan atau pengaduan masyarakat terhadap lembaganya.
"Tapi sebenarnya bukan hanya pada pokok permasalahan terhadap dugaan oknum polisi yang membekingi salah koperasi swasta yang belum disahkan secara resmi oleh insitansi terkait itu," tutur Rumono.
Menurutnya, pokok permasalahan lainnya yakni, tidak adanya dana operasional dan kesejahteraan bagi para karyawannya, sehingga hasil penangihan dan pinjaman yang diperoleh dari para nasabah, digunakan untuk kebutuhan operasional sehari-harinya.
Sementara, pihak manager koperasi swasta itu sendiri, membebankan kepada para karyawannya yang berjumlah sekitar 30 orang itu untuk membayar hutang/kredit, atas pinjaman dari koperasi swasta yang berdiri sejak tahun 2010 tersebut.
Disisi lain, ijazah milik para karyawannya ditahan oleh pihak manager koperasi, sehingga para karyawan terpaksa memilih untuk meneruskan bekerja sebagai karyawan di koperasinya. Padahal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 pasal 4 Tentang Tenaga Kerja, sudah jelas berbunyi wajib bagi perusahaan atau badan usaha untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan terhadap para karyawannya.
"Akan tetapi, selama bekerja di koperasi swasta itu, para karyawan justru disuruh tandatangan untuk membuat perjanjian, tapi perjanjian yang dibuat oleh koperasi swasta itu sama sekali tidak jelas. Sehingga para karyawan merasa dirugikan dan diperas karena tidak adanya keterbukaan dalam perjanjian tersebut," jelasnya.
Atas pokok persoalan tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi kepada intansi terkait dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Koperasi Pemkab Brebes. Namun, kedua intansi Pemkab Brebes itu terkesan melakukan pembiaran atas persoalan yang terjadi di salah satu koperasi swasta illegal tersebut.
"Bahkan, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Depertemen Koperasi Indonesia, untuk bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sebenarnya sudah lama terjadi ini. Dan Insya Allah dalam waktu dekat ini, pihak Depertemen Koperasi Indonesia akan datang ke Brebes, guna menindaklanjuti persoalan tersebut," papar Rumono mengakhiri pokok permasalahannya itu, yang kemudian direpresentasikan kepada para peserta Pelatihan Melek Anggaran dan Representasi Parlemen memasuki hari kedua ini.
Diketahui sebagai pengisi materi kegiatan tersebut diantaranya, Danar Dono Sirojudin dari Prorep, Laode Roy Salam dari IBC, Darwanto dari Gebrak dan Ibrahim Z. Fahmi Badoh dari Tarnsparacy International (TI).
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta dari unsur aktivis mahasiswa, LSM, forum guru, SBMI, serikat pekerja/buruh juga dari unsur organisasi kemasyarakatan lainnya dari Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal ini, digelar selama tiga hari yakni mulai Sabtu 11 Mei hingga Senin 13 Mei 2013.