Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 30 calon legisltaif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil), melakukan kontrak politik di Kantor DPD PKS setempat.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung di depan Tim Kemenangan Pemilu Daerah (TKPD) PKS Kota Tegal. Demikian disampaikan Humas DPD PKS Kota Tegal, Retno Kristanto, Sabtu 11 Mei 2013
Retno mengatakan, TKPD dibentuk oleh struktural DPD PKS yang tugasnya membuat strategi pemenangan di Kota Tegal. Selain itu, membuat regulasi atau aturan untuk para caleg dalam berkampanye di Pemilu 2014. "Aturan yang telah dibuat kemudian dituangkan dalam sebuah kontrak politik atau perjanjian yang harus dilaksanakan oleh caleg ketika ketika jadi anggota dewan dan ditanda tangani di atas materai," katanya.
Menurut Retno, kegiatan tersebut merupakan agenda lima tahunan di PKS . Setiap menjelang pemilu TKPD sudah mulai bekerja dari yang namanya penjaringan caleg, pemberkasan caleg, sampai pada pendaftaran caleg ke KPUD. Setelah proses itu semua selesai maka semua caleg yang sudah terdaftar di KPU di kumpulkan untuk menandatangani kontrak politik.
Ketua DPD PKS Kota Tegal, H Amirudin Lc mengatakan, semua caleg PKS ketika melakukan kampanye harus punya semangat untuk menang baik, kemenangan partai maupun dirinya sendiri. Yakni, dilandasi oleh cinta, kerja dan harmoni. Dengan demikian, para caleg tidak saling menjatuhkan, saling sikut-sikutan ,apalagi sampai melakukan black campain (kampanye hitam).
Amir mengemukakan, kontrak politik yang dibuat oleh TKPD itu bertujuan agar nantinya baik caleg yang jadi ataupun yang tidak jadi akan tetap merasakan ada kebersamaan dalam kerja yang menuju kepada keharmonisan. "Diharapkan dengan penandatanganan kontrak politik ini akan membuat komitmen para caleg semakin kuat dan bersemangat untuk memenangkan PKS di Kota Tegal menuju tiga besar," tandasnya.