Sabtu, 11/05/2013, 07:01:45
Panwaslu Pilgub Temukan Pelanggaran PPS dan KPPS
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Panwaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS Keluahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, yang telah menetapkan dan mengambil sumpah KPPS yang statusnya suami istri. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota tegal, Toto Pranoto, Sabtu 11 Mei 2013.

Menurut Toto, berdasarkan laporan atas temuan Nomor: 005/LP/Pilgub/V/2013. Panwaslu Kota Tegal menindak lanjuti temuan dengan mengundang Ketua KPU Kota Tegal, Ketua PPK Tegal Timur, Ketua PPS Kelurahan Slerok dan KPPS TPS 2 Kelurahan Slerok (Ashari dan Kustini) untuk dilaksanakan klarifikasi perihal KPPS TPS 2 Kelurahan Slerok atas nama Ashari dan Kustini yang melanggar Keputusan KPU Jateng Nomor 16 Tahun 2012 huruf h (12) “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu”.

Namun undangan klarifikasi No 039/Panwaslu-kt. Tgl/V2013 yang sedianya dilaksanakan pada Sabtu (11/5) di  Kantor Panwaslu Kota Tegal.itu batal, lantaran pada hari yang sama telah datang surat balasan dari PPS Kelurahan  Slerok Nomor: 011/SP/PPS-SLR/V/2013 tertanggall 10 Mei 2013. Perihal : Pergantian anggota KPPS TPS 2 Kelurahan Slerok.

“Di dalam surat menyebutkan: bahwa PPS Kelurahan Slerok pada (10/5) telah melakukan klarifikasi terhadap Ashari dan Kustini. dan terbukti bahwa Ashari dan Kustini adalah Suami istri ( surat nikah No 389/19/1990 tgl 8-1-1990). Atas fakta itu, maka Kustini digantikan oleh Eli Suswati. “Kami mengingatkan kepada KPU Kota Tegal, PPK se Kota Tegal, dan PPS se Kota Tegal, untuk cermat dan teliti sehingga kejadian tidak terulang di tempat lainnya,” tegas Toto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita