Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - KPU mensyaratkan untuk pasangan calon Walikota - Wakil Walikota Tegal dari jalur non parpol atau independent, harus dapat menunjukan bukti dukungan minimal 12.723 warga yang tersebar di dua wilayah Kecamatan.
Hal itu dikatakan Divisi Hukum dan Kampanye KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, Sabtu 11 Mei 2013.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, secara resmi membuka pendaftaran calon walikota (Cawalkot) dan calon wakil walikota (Cawawalkot) untuk berpartisipasi di dalam bursa Pilkada Kota Tegal, November 2013 mendatang.
Agus mengatakan, karena tahapan Pilwalkot secara resmi telah di launching, maka pihaknya juga membuka pendaftaran pasangan calaon walikota-wakil walikota dari jalur independen. Sesuai data penduduk yang ada, maka pihaknya telah menetapkan dukungan minimal calon independen sebanyak 12.723 orang, yang tersebar di 2 kecamatan di Kota Tegal. Sedangkan penyerahan dokumen dukungan, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 29 Juni 2013 mendatang.
Dijelaskan Agus, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, terkait dukungan calon perseorangan atau inmdependen. Yakni, 5 persen dari jumlah penduduk Kota Tegal. Berdasarkan Data Akrigat Kependudukan (DAK) 2 Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), jumlah penduduk Kota Tegal hanya 254.450 jiwa. Sehingga 5 persen dari jumlah penduduk Kota Tegal adalah 12.723 jiwa.
"Sehingga bagi masyarakat yang ingin maju menjadi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tegal, tanpa melalui Parpol bisa melalui jalur perseorangan. Namun dengan syarat, harus didukung minimal 12.723. Bukti dukungan, harus dilampiri surat dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk kevalidan data dukungan, kami akan melakukan verifikasi," tandas Agus.