Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Meskipun Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE akhirnya memberikan jawaban terkait kekosongan pada jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Jawa Tengah. Namun, sejumlah kalangan masyarakat menganggap bahwa jawaban bupati tidak netral.
Pasalnya, pengajuan enam nama calon Sekda definitif ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng oleh Bupati, sambil menunggu Emastoni Ezam selaku Plt Sekda dan Kepala BPMDK yang saat ini tengah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklat Pim) di Semarang selama 2,5 bulan, sama halnya jabatan Sekda Pemkab Brebes masih dibiarkan kosong begitu saja.
"Padahal desakan dari sejumlah kalangan masyarakat Brebes sendiri, menghendaki agar Bupati segera menunjuk calon sekda deditif atau Plt sekda baru. Didalam aturannya sendiri kan mengatakan seperti itu. Kami menduga bahwa pengajuan enam nama calon sekda definitif ke Pemprov Jateng sambil menunggu Emastoni selasai mengikuti Diklat Pim tidak netra," ujar Koordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto kepada PanturaNews.com, Selasa 7 Mei 2013.
Dikatakan demikian, menurut Darwanto, artinya bupati sudah menggadang-gadang ataupun mempunyai calon sekda definitif, yaitu Emastoni Ezam. Sehingga pihaknya menduga bahwa bupati memilih seorang calon sekda definitive, karena ada unsur like ataupun dislike. Padahal Emastoni sendiri salah satu diantara beberapa pejabat yang tidak lulus seleksi PCP atas pencalonannya sebagai calon sekda, pada saat pemerintahan sebelumnya.
"Ini jelas dipertanyakan, karena ini sudah menunjukan bukti bahwa bupati tidak netral, dan tidak mengedepankan komitmennya terhadap reformasi birokrasi," tegas Darwanto.
Seharusnya, kata Darwanto, pengajuan calon sekda definitif dilakukan terhadap beberapa pejabat yang memiliki kemampuan dan kapabilitas serta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PCP, sehingga Pemkab tidak melakukan pemborosan anggaran APBD.
"Sekarang bandingkan, kalau misal ada lelang pengadaan proyek, kan yang jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) selaku pengguna anggaran membutuhkan tandangan dari Plt sekda, karena ada pemenang lelangnya. Sementara yang bersangkutan sendiri tengah mengikuti diklat pim selama 2,5 bulan, dan saat ini kursi sekda masih dibiarkan kosong. Kalau itu dilakukan, jelas sudah melanggar ketentuan/aturan yang ada," terang Darwanto.