Ilustrasi
PanturaNews (Jakarta)-Peneliti Senior Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menegaskan, menjelang Pemilu 2014, kinerja DPR makin menurun khususnya fungsi pengawasan anggaran. Lemahnya pengawasan anggaran tersebut ada dua hal, yakni pembahasan anggaran di DPR dan penggunaan anggaran pada Kementrian dan Lembaga (K/L).
Menurut Roy kepada PanturaNews.Com melalui pres releasenya, Minggu 05 Mei 2013, pada internal DPR, dikhawatirkan pengawasan akan berubah menjadi pembajakan untuk dana politik pemilu 2014 nanti. Sedangkan pengawasan K/L akan berubah menjadi transaksional karena beberapa Menteri ternyata mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Mereka disinyalir membutuhkan modal juga.
"Untuk modal kampanye tidaklah kecil, namun besar sekitar Rp 6 miliar per caleg DPR RI (Data Formappi). Sehingga, pembajakan atau mafia anggaran dan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kampanye pemilu 2014," ujar Roy.
Roy menjelaskan, jumlah anggota DPR RI yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2014 mencapai 507 atau 90,5% dari keseluruhan anggota DPR RI. Dengan rincian, dari Partai Demokrat (33 orang), Golkar (92 orang), PDIP (84 orang), PKS (57 orang), PAN (42 orang), PPP (33 orang), Gerindra (24 orang), PKB (26 orang) dan Partai Hanura (16 orang).
Sementara, kata Roy, untuk menteri yang mendaftar sebagai caleg ada 10 orang. Mereka diantaranya adalah Menteri Perhubungan, EE Mangindaan (PD), Menteri Koperasi, Syarifudin Hassan (PD), Menkumham, Amir Syarifudin (PD), Menteri ESDM, Jero Wacik (PD), Menpora, Roy Suryo (PD), Menteri Pertanian Suswono (PKS), Menkominfo Tifatul Sembiring (PKS), Menakertrans Muhaimin Iskandar (PKB), Menteri PDT, Helmy Faisal Zaini (PKB) dan Menteri Lehutanan, Zulkifli Hasan (PAN) .
"Namun, kami memprediksikan DPR akan menutup akhir jabatan 2009-2014 dengan cerita buruk, karena pengawasan yang lemah dengan potensi korupsi yang semakin subur," terang Roy bersama aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK), seperti dari TEPI, TII, IBC, YAPPIKA, IPC, FORMAPI, LIMA, MTI, ILR, KPPOD, PATTIRO, PWYP.
Dikatakan demikian, lanjut Roy, sejumlah kasus korupsi anggaran yang diduga melibatkan DPR dan Kementerian, seperti kasus pada dana Percepatan Infratruktur Daerah (DIPD) yang diduga kuat sebagai aktornya anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Pengusaha (Fahd) hingga kini kasusnya belum tuntas. Kemudian, kasus Wisma Atlet yang diduga kuat aktornya adalah mantan anggota DPR, M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan rekanannya Mindo Rosalina, Neneng, juga kasusnya belum tuntas.
Selain itu, pada kasus korupsi Haambalang yang diduga aktornya adalah mantan Menpora Andi malaranggeng) dan anggota DPR Nazaruddin serta birokrat lainnya juga belum tuntas. Termasuk, kasus proyek Kemendiknas yang juga diduga aktornya adalah manatan anggota DPR Angelina Sondakh, kemudian kasus pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang yang diduga aktornya Walikota Soemarmo, Sekretaris Daerah A. Zaenuri, anggota DPRD Agung P, sampai saat ini juga belum tuntas.
Bahkan, kasus korupsi anggaran PON Riau yang diduga aktornya adalah anggota DPR RI, Gubernur, Sekda Riau, dan beberapa anggota DPR Riau, kasus PLTU Tarahan yang diduga aktornya adalah tersangka anggota DPR Emir Moeis, Mantan Panggar juga belum Tuntas.
"Begitu juga dengan kasus korupsi pengadaan Al-Quran yang diduga aktornya anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, anaknya serta diduga pula ada keterlibatan kementrian belum tuntas," jelas Roy.
Sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut, jelas Roy, juga diikuti dengan belum membaiknya sistem pengelolaan anggaran di pusat dan daerah. Indikasi tersebut dapat dilihat dari besarnya temuan audit BPK setiap tahun yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dalam 5 tahun terakhir, temuan hasil audit BPK atas keuangan negara/daerah yang di rekomendasikan BPK kepada pemerintah mencapai sebanyak 199.302 rekomendasi atau senilai Rp 85,55 trilyun.
Namun, dari nilai tersebut yang baru tindaklanjuti sesuai rekomendasi baru sekitar 54,8% atau senilai Rp33,58 trilyun, sedangkan sisanya sebesar Rp51,97 trilyun belum ditindaklanjuti. Situasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah masih ingkar terhadap rekomendasi BPK.
"Hal ini pula seharusnya menjadikan konsen parlemen untuk mendukung upaya penegakkan akuntabilitas keuangan negara/daerah secara tepat rekomendasi dan tepat waktu. Sehingga tidak terus-terusan menjadi temuan yang berulang setiap tahunnya dan anggaran dapat terselamatkan serta termanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," tutur Roy.
Karena itu, kata Roy, penegakkan akuntabilitas diperlukan untuk mengerem laju korupsi anggaran. Namun, sejauh ini penegakkan akuntabilitas masih lemah. Dimana lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus-kasus penyimpangan anggaran yang didorong lewat temuan audit BPK masih cukup tinggi yang tidak ditindaklanjuti.
Padahal, berdasarkan data pemantauan BPK hingga semester II tahun 2012 terkait temuan audit yang diteruskan ke penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), menunjukkan bahwa BPK telah menyampaikan temuan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum sebanyak 332 temuan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 34, 35 trilyun. Namun, dari jumlah temuan tersebut, yang baru ditindaklanjuti sebanyak 56,02% (186 temuan) sedangkan sisanya 43,98% (146 temuan) belum jelas statusnya.
Dengan demikian, penyebab pengawasan anggaran DPR menjadi lemah adalah karena lima faktor. Diantaranya yang pertama, pembahasan anggaran kurang transparan di Badan Anggaran dan lemahnya pengawasan pengelolaan anggaran di Kementerian. Kedua, kuatnya politik transaksional dan konflik kepentingan dalam penganggaran dan pengawasan.
Ketiga, jelang Pemilu, anggota DPR lebih fokus mencari modal kampanye daripada bekerja untuk pengawasan. Bahkan potensi pengawasan dan fasilitas negara juga rawan dibajak untuk kampanye. Keempat, pengawasan tidak terlembagakan. Peran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) masih belum optimal. Dan keima, sanksi dan lemahnya penegakkan hukum atas pelanggaran dan lemahnya pengawasan anggaran.
Selain kelima permasalahan itu, secara personal, lanjut Roy, anggota DPR masih banyak terlibat dalam beberapa kasus korupsi dan transaksional secara transaksional. Kasus tersebut semakin banyak diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun sayangnya, belum ada sanksi dan hukuman yang memberikan efek jera oleh internal DPR khususnya Badan Kehormatan. Ketika terbukti korupsi pun anggota DPR tidak secara langsung dipecat dari DPR. Bahkan, walaupun ditahan, beberapa tersangka diduga masih mendapatkan gaji pokok dari DPR," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap menjelang pemilu 2014, fungsi pengawasan DPR perlu tetap dijaga dan dioptimalkan secara kelembagaan. DPR harus tetap mengencangkan pengawasan terhadap Kementrian dan Lembaga, khususnya yang dipimpin oleh menteri berlatarbelakang Parpol dan akan maju menjadi caleg/capres.
"Hal ini untuk meminimalisir penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," paparnya.
Khusus untuk DPR yang akan maju kembali, imbuh Roy, harus menyatakan diri (declair) akan tetap fokus bekerja dalam fungsi pengawasan dan tidak akan menggunakan anggaran atau fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Selain itu, perlunya penguatan BAKN untuk pengawasan DPR yang terlembagakan serta penguatan dalam bentuk revisi UU MD3 dan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
"Yang terpenting adalah harus ada sanksi yang tegas dari BK DPR maupun aparat penegak hukum seperti KPK terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan transaksional dalam proses pengawasan," tandasnya.