Kamis, 28/03/2013, 11:11:08
Gandeng Stakeholder, Pekka Gelar Pelatihan Hukum
Pemalang-Muhammad Ridwan

Para nara sumber dari 5 instansi dalam workshop di gedung Center Pekka di Keboijo Petarukan (Foto: Ridwan)

PanturaNews (Pemalang) - Dengan menggandeng stakeholder, kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar Pelatihan Hukum dan Workshop di gedung Center Pekka Jalan Lingkar Utara RT.006/013 Keboijo, Petarukan, Pemalang, Rabu 27 Maret 2013.

Rangkaian kegiatan selama 3 hari sejak Senin hingga Rabu tersebut, dimulai dengan pelatihan hukum yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pamong desa dari 6 desa.

Pada hari ketiganya dilanjutkan dengan workshop dengan tema "Kepemimpinan yang berkeadilan", yaitu pemimpin yang punya wawasan adil artinya tidak membedakan antara yang kaya dan miskin, tidak ada diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penanggung jawab kegiatan, Sri Urianti mengatakan, Workshop dihadiri oleh 5 stakeholder sebagai nara sumber yaitu kantor Pengadilan Agama, Bapermas KB, Polres, Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Pemalang.

Urianti menjelaskan, tujuan dari pelatihan hukum tersebut untuk memberikan wawasan yang lebih luas tentang hokum, dan nantinya para peserta dapat berperan menjadi Paralegal dan membantu permasalahan masyarakat yang terkait dengan hukum.

“Sedangkan untuk workshopnya sendiri, ialah untuk mempertemukan masyarakat dengan pemerintah dalam hal ini para pemegang kebijakan, agar segala permasalahan dapat disampaikan dan mendapat solusi dari permasalahan tersebut,” ujarnya.

Harapannya, lanjut Urianti, adalah seluruh permasalahan yang ada di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik, tanpa harus melanggar atau berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak memberatkan pada masyarakat juga mendukung program-program pemerintah yang ada,” ucap Urianti yang juga sebagai PL (Pendamping Lapangan) kelompok Pekka.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang, salah satu nara sumber dalam workshop tersebut melalui Kasi Pelayanan, Agus Riyanto menyampaikan, permasalahan komplek yang sering terjadi di masyarakat adalah berkenaan dengan dokumen-dokumen yang harus dimilikinya yang wujudnya bermacam-macam, mulai dari pendaftaran penduduk yang muaranya adalah KK dan KTP dan sisi lain pada pencatatatan sipil yang muaranya ada 11 macam. Dari 11 macam itu yang digembar-gemborkan masyarakat adalah tentang pencatatan kelahiran, khususnya yang telah melampaui batas.

Agus menambahkan, UU nomor 23 tahun 2006 pasal 32 ayat 2 menyebutkan, pencatatan kelahiran bagi penduduk yang melampaui batas 1 tahun harus melalui pengadilan negeri. Yang menjadi persoalan adalah disamping ngurusnya berbelit-belit juga biaya di pengadilan yang relatif mahal terutama bagi masyarakat bertaraf ekonomi rendah menengah.

“Oleh karenanya, di Pencatatan Sipil sesuai amanat UU 23 tahun 2002 yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, prinsipnya adalah pemberian akta kelahiran secara gratis,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita