Kamis, 28/03/2013, 10:17:27
Ketua DPRD: Janji Sertifikasi Tanah Harus Direalisasikan
-Laporan Riyanto Jayeng

Ketua DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno, SH

Panturanews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dinilai sudah saatnya untuk merealisasikan sertifikasi tanah yang selama sekian waktu kerap menjadi impian setiap warga. Untuk mendukung hal itu, maka DPRD akan mengusulkan anggaran di dalam APBD 2013 Perubahan, guna mendanai kegiatan reform agraria.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H. Edy Suripno, SH di hadapan ratusan warga yang hadir dalam acara jaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) masa reses anggota DPRD Kota Tegal di Jalan Kamboja, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu 27 Maret 2013 pukul 20:00 - 23:30 WIB.

“Perihal kepemilikan tanah adalah persoalan hak, terutama bagi warga yang selama ini menempati dan menguasai secara fisik atas tanah Negara atau pemerintah, sekurang-kurangnya selama 25 tahun atau lebih harus difasilitasi untuk kepemilikan tanah secara sah yang didaftarkan di BPN. Kami akan meluncurkan program reform agraria guna mewujudkan impian itu, sebab hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah,” kata Edy.

Menurut Edy, bagi warga yang selama ini menempati tanah pemerintah dengan cara sewa selama kurun waktu 25 tahun, akan diberikan kemudahan untuk kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai beli serendah-rendahnya. Hal itu berlaku hanya bagi warga yang menyewa tanah bukan di titik-titik strategis. Sebab, tanah pemerintah yang berada di titik-titik strategis tentunya dimasa mendatang akan  dimanfaatkan oleh pemerintah sendiri guna pengembangan wilayah.

“Program reform agraria yang kami gagas juga bakal menyentuh kepada segenap warga yang memiliki tanah sendiri namun belum mengantongi SHM alias masih berupa surat girik atau petuk. Nantinya pemerintah akan memfasilitasi kemudahan kepemilikan SHM yang biayanya ditanggung oleh APBD.  Tentunya nanti akan dibentuk tim khusus untuk menginventarisir tanah-tanah warga yang belum bersertifikat maupun tanah-tanah pemerintah non titik strategis yang selama ini disewa warga hingga mencapai 25 tahun,” tegas Edy.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita