Rabu, 27/03/2013, 07:43:10
Demo: Mahasiswa UPS Desak Rektor Cabut SK
-Laporan SL Gaharu & Sapto Bimantoro

Rektor UPS Tegal menemui mahasiswa yang melakukan demo menuntut pencabutan SK (Foto: Bimantoro)

PanturaNews (Tegal) - Puluhan Mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali menggelar demo di halaman kampus, menuntut pencabutan sanksi pemecatan kepada lima mahasiswa, Rabu 27 Maret 2013 siang.

Rektor UPS Tegal, Prof Wahyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 071.a/SK/C/UPS/III/2013 pada 8 Maret 2013, berisi sanksi kepada mahasiswa. Tiga mahasiswa yakni Miftahudin, Desky Danu Aji dan Andika Risyanto dikeluarkan.  Sedangkan dua lainnya Silvy Windha Mediaswari dan Yudha Firmansyah, diberhentikan dua semester ke depan.

Dikatakan Koordinator Aksi, Miftahudin, sanksi yang diberikan oleh rektor dinilai tidak mendasar lantaran mahasiswa terlalu banyak menggelar aksi dan mengganggap UPS tidak bisa menjadi universitas negeri. Oleh karenanya, tiga mahasiswa termasuk dirinya meminta rektor untuk segera mencabut sanksi yang diberikan.

Rektor UPS Tegal, Prof Dr Wahyono yang menemui pendemo, meminta kepada mahasiswa untuk bersabar menunggu keputusan pencabutan sanksi pemecatan. “Hari ini merupakan batas akhir kami menerima keberatan atas sanksi yang telah diberikan. Dari lima mahasiswa, baru tiga yang sudah menyerahkan berkas keberatan, yaitu Miftahudin, Desky Danu Aji dan Silvy Windha Mediaswari,” ujar rektor.

Menurut, sanksi pemecatan yang diberikan, belum memiliki kekuatan hukum, sehingga Universitas dapat mempertimbangkan kembali SK yang telah dikeluarkan. “Surat keberatan yang telah diajukan, akan dikaji selama 14 hari oleh tim Tim Badan Pertimbangan Kemahasiswaan (BPK), kemudian kembali dikeluarkan kebijakan baru,” ujarnya.

Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Fajar Ari Sadewo mengatakan, dua mahasiswa yakni Andika Risyanto dan Yudha Firmansyah yang belum menyerahkan berkas keberatan, masih diberikan toleransi untuk segera mengajukan.

“Hari ini (Rabu 27/3) merupakan hari terkahir batas waktu pengajuan keberatan, dan tiga mahasiswa yang terkena sanksi sudah mengajukan surat keberatan yang dilengkapi surat rekomendasi dari Dekan Fakultasnya,” tutur Fajar.

Ditambahkan, selama 14 hari diharapkan tidak terulang kembali aksi-aksi demonstrasi. Biarkan tim fokus mengkaji berkas yang dikirim dengan dilengkapi rekomendasi dari Dekan Fakultas masing-masing.

Sebelumnya puluhan mahasiswa Universitas Panca Sakti (UPS) Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar demo di halaman kampus dan di Jalan AR Hakim Kota Tegal, Kamis 14 Maret 2013, mendesak Rektor UPS Tegal, Prof Wahyono mencabut Surat Keputusan (SK) sanksi kepada lima mahasiswa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita