Senin, 11/03/2013, 09:02:13
Kasus Pemecatan Mahasiswa UPS Dilaporkan ke DPR RI
-Laporan Riyanto Jayeng

Surat Aliansi Peduli Demokrasi yang dikirim ke Komisi X DPR-RI

PanturaNews (Tegal) - Kasus pemberhentian tiga mahasiswa dan pemberhentian sementara dua mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Jawa Tengah, oleh rektorat dan yayasan pendidikan Pancasakti terkait penerbitan surat BEM UPS Nomor 013/BEM FE/II/2013 tentang Hipotesa Perjuangan Penegerian UPS dan dibeberkan saat aksi unjuk rasa menyambut kedatangan presiden SBY, Rabu 20 Maret lalu sudah dilaporkan ke Komisi X DPR-RI.

Dalam waktu dekat Komisi X DPR RI akan mengundang lima mahasiswa yang menjadi korban arogansi rektorat dan yayasan pendidikan Pancasakti itu, untuk dimintai keterangan. Hal itu dikatakan Ketua Aliansi Peduli Demokrasi, Dedi Kusdiyanto, Minggu 10 Maret 2013.

Di dalam pers rilisnya, Aliansi Peduli Demokrasi menyebutkan, mengecam keras tindakan arogansi yayasan pendidikan Pancasakti yang dinilai sudah tidak bisa diajak kompromi. Alasan rektorat yang mengatakan bahwa pemberian sanksi pemberhentian itu, didasarkan atas pencemaran nama baik akibat terbitnya surat yang berisi hipotesa penegerian UPS tertanggal Rabu 20 Maret lalu dinilai sebagai mengada-ada.

“Kalau surat hipotesa itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, lantas apa namanya jika selama ini pihak rektorat maupun yayasan hanya menggaungkan janji-janji manis seputar rencana penegerian UPS?. Lalu beranikah pihak yayasan melakukan transparansi penguasaan asset-asetnya dan diumumkan kepada publik ?,” kata Dedi.

Lebih jauh dijelaskan, gerakan unjuk rasa mahasiswa sekedar menyampaikan aspirasi terkait ketimpangan kebijakan kampus maupun penyelenggara pemerintahan di muka umum adalah hal wajar yang diatur di dalam UU perihal kebebasan menyampaikan pendapat. Namun faktanya, pihak yayasan telah melakukan penekanan penekanan kepada setiap gerakan mahasiswa.

“Sikap lembaga yayasan maupun rektorat yang kami nilai semakin liar inilah yang justru akan menjadi sorotan publik. Kami telah membawa persoalan ini ke Komisi X DPR-RI dan Kemendiknas di Dirjen Dikti. Dalam waktu dekat kami akan dipanggil untuk jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Kami tidak akan pernah memadamkan langkah maupun gerakan  mahasiswa untuk mencari keadilan dan jawaban terhadap janji penegerian,”  tegas Dedi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita