Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) tahun anggaran 2003. Diketahui, bahwa kasus besar yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) ini, diduga melibatkan mantan Bupati Brebes, H. Agung Widiyantoro SH MSi.
Saat dikonfirmasi terkait adanya kabar bahwa KPK mulai melakukan penyidikan, Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto mengatakan bahwa dirinya belum mendapat kabar kalau KPK saat ini tengah mulai melakukan penyidikan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 322.750.000 tersebut.
"Saya belum tahu kalau KPK saat ini mulai melakukan penyidikan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 322.750.000 itu," ujar Darwanto saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, Rabu 17 Januari 2013.
Yang jelas, kata Darwanto, bahwa kasus yang sebenarnya merupakan kelanjutan dari penanganan KPK yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes atas perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, masih ditindaklanjuti oleh Kejari Brebes.
"Setahu saya kasus tanah Banjaratma ini masih ditindaklanjuti oleh Kejari Brebes," terang Darwanto.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam audiensinya dengan Kejati Jateng beberapa waktu lalu, Gebrak yakin bahwa pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma telah terjadi mark up. Hal ini dilihat dari data-data yang ada dan membandingkan harga tanah di pasaran pada saat itu, dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes di lokasi Pasar Banjaratma.
Begitu juga dengan melihat NJOP sebagai acuan untuk harga tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Untuk kepentingan umum pada Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran ganti rugi harus memperhatikan “berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Bumi dan Bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan”.
“Kalau melihat NJOP tanah tersebut yang tertera pada SPPT hanya sebesar Rp 162.000/m2. Sedangkan harga yang dibeli oleh Pemkab Brebes sebesar Rp 689.655/m2. Ini berarti mark-up yang berlipat-lipat. Belum lagi kita melihat proses pengadaannya dari awal yang tidak masuk dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) anggaran, karena tidak tersedianya anggaran,” paparnya.