Rabu, 16/01/2013, 11:49:05
Jual Obat-obatan, 3 WNA Diamankan Kantor Imigrasi
Pemalang-Muhammad Ridwan

Kepala Kantor Emigrasi Pemalang menunjukkan paspor 3 WNA yang diamankan (Foto: Ridwan)

PanturaNews (Pemalang) - Tiga warga negara asing asal Cina yang kedapatan menjual obat-obat tradisional tanpa izin, diamankan Kantor Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ketiganya adalah Huang Xiaofu, Huang Huoqing dan Chen Biju. Mereka sudah ada di Indoensia sejak 11 Nopember 2012 dan sempat mendapat perpanjangan ijin tinggal dari Imigrasi Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ismoyo saat dikonfirmasi PanturaNews, menjelaskan ketiga warga negara Cina tersebut di Indonesia awalnya adalah kunjungan biasa yang hanya dibekali paspor dan visa kunjungan. Namun diketahui ketiganya melakukan praktek penawaran dan penjualan obat-obat tradisional Cina, sehingga melalui Polres ketiganya dibawa dan diperiksa di kantor Imigrasi kelas II Pemalang.

“Dari sisi Polres Pemalang mereka awalnya diduga melakukan pelanggaran pasal 166 junto 167 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun karena barang bukti dianggap belum cukup, maka ketiganya dilimpahkan ke kantor Imigrasi,” terang Ismoyo, Selasa 15 Januari 2013.

Menurutnya, langkah yang dilakukan terhadap 3 warga negara Cina tersebut, adalah yang pertama melakukan pendetesian yaitu melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Selama pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang pendeteksian kantor Imigrasi Pemalang.”Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melanggar dan menyalahgunakan visa kunjungan untuk kegiatan perdagangan, yaitu menawarkan dan menjual obat-obat tradisional Cina tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Tindakan yang akan dilakukan terhadap tiga warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan visa dan ijin tinggal, adalah lebih pada tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian yang bisa ditindaklanjuti dengan usulan pencekalan.

“Mereka akan secepatnya menjalani pemeriksaan lanjutan, karena walau bagaimanapun mereka adalah warga asing yang jika terlalu lama di Indonesia tanpa dibekali surat-surat yang lengkap, akan menjadi beban bagi negara,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita