Selasa, 15/01/2013, 12:27:03
Pelantikan PAW, Walikota & 5 Anggota DPRD Tak Hadir
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tegal pelantikan anggota DPRD PAW (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Walikota dan 5 anggota DPRD Kota Tegal, tidak menghadiri paripurna istimewa yang digelar DPRD dengan agenda pelantikan anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW), Edi Dadang Subagiyo, Senin 14 Januari 2013 pada rapat paripurna istimewa di ruang paripurna DPRD Kota Tegal.

Kelima anggota DPRD itu antara lain, Wasmad Edi Susilo (Fraksi Golkar), H Wardjo Raharjo, Abdullah Sungkar, H Hadi Sutjipto (Fraksi PAN Peduli Rakyat) dan Abas Toya Bawazier (Fraksi PDIP). Sementara, 24 orang sisanya hadir lengkap bersama kepala-kepala SKPD dan Forkopinda.

Sekretaris DPRD Kota Tegal, Imam Badarudin mengatakan, ketidak hadiran Wasmad Edi Susilo dan Wardjo Rahardjo berdasarkan keterangan, sedang tertimpa musibah sakit. Sedangkan untuk ketiga orang lainnya tidak diketahui alasan karena tanpa disertai ketarangan apapun. Sementara ketidak hadiran Walikota Tegal, H. Ikmal Jaya, SE,Ak karena sedang bertugas ke Semarang.

“Dari 29 anggota DPRD, 5 diantaranya tidak hadir dan prosesi pelantikan Dadang tetap berjalan karena jumlah anggota DPRD peserta paripurna masih kuorum. Alhamdulillah prosesi berjalan lancar tanpa suatu halangan apapun,” kata Imam.

Sementara, anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat, Harun Abdimanaf mengatakan, sekalipun peserta rapat paripurna istimewa itu tidak memenuhi kuorum, hal itu tidak akan menjadikan kendala bagi jalannya prosesi pelantikan PAW.

“Di dalam tata tertib DPRD tidak dijelaskan adanya aturan yang menyatakan jika paripurna istimewa ini tidak kuorum, maka pelantikan tidak sah. Namun pada tata tertib yang lama diatur harus memenuhi kuorum,” tegas Harun. 

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH berharap Dadang akan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tegal. “Dan kepada Heri Kuntoro, kami mengucapkan terimakasih, karena selama menjadi anggota DPRD telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,” katanya.

Diketahui Edi Dadang Subagyo, adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar sebagai calon anggota legislative DPRD Kota Tegal dari daerah pemilihan Tegal Barat pada Pemilu 2009, dengan perolehan 98 suara. Sedangkan Heri Kuntoro (Uun) telah diberhentikan melalui SK Gubernur Jawa Tengah pada 13 Agustus 2012 lalu. Dadang sendiri telah direstui sebagai pengganti Uun oleh DPP Partai melalui surat DPP PKB bernomor 11810/ DPP-03/V/B.1/X/2012 tertanggal 30 Oktober 2012.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita