Senin, 14/01/2013, 06:36:18
PAW Anggota DPRD, Dadang Resmi Gantikan Uun
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng

Ketua DPRD Kota Tegal (kiri) menyematkan pin kepada Dadang (kanan) setelah pengambilan sumpah jabatan (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/84 Tahun 2012, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, tertanggal 28 Desember 2012, Edi Dadang Subagyo resmi dilantik menggantikan Heri Kuntoro (Uun), Senin 14 Januari 2013.

Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tegal di gedung DPRD setempat oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, dihadiri anggota DPRD, kepala SKPD, Wakil Walikota Tegal dan undangan lainnya.

Diketahui Edi Dadang Subagyo, adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar sebagai calon anggota legislative DPRD Kota Tegal dari daerah pemilihan Tegal Barat pada Pemilu 2009, dengan perolehan 98 suara. Sedangkan Heri Kuntoro (Uun) yang telah diberhentikan melalui SK Gubernur Jawa Tengah pada 13 Agustus 2012 lalu. Dadang sendiri telah direstui sebagai pengganti Uun oleh DPP Partai melalui surat DPP PKB bernomor 11810/ DPP-03/V/B.1/X/2012 tertanggal 30 Oktober 2012.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH berharap Dadang akan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tegal. “Dan kepada Heri Kuntoro, kami mengucapkan terimakasih, karena selama menjadi anggota DPRD telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,” katanya.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. H Imam Badarudin mengatakan, sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/84 Tahun 2012, bahwa Edi Dadang Subagyo telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatanya sebagai PAW Anggota DPRD Kota Tegal, sesuai berita acara KPU Kota Tegal Nomor 204.A/BA/IX/2012, tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Kota Tegal hasil Pemilu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita