Guest House yang semula Rumdin Ketua DPRD Ponorogo nampak sepi karena tidak ditempati. (Foto: Agus Zahid)
PanturaNews (Ponorogo) - Keputusan penetapan perubahan asset tanah dan bangunan yang semula rumah dinas (Rumdin) Pimpinan DPRD, menjadi Guest House atau rumah untuk tamu disoal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Estapet Ponorogo, Jawa Timur.
Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 07 tentang penetapan perubahan asset berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Alun-alun Utara Nomor 9 Ponorogo itu, dinilai tidak tepat karena bangunan eks rumdin itu menjadi mangkrak karena tidak ditempati.
"Kalau memang tidak mau menempati, harapan saya lebih baik dibongkar saja, daripada tidak dimanfaatkan, karena berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Ketua LSM Estapet Ponorogo, Binardi SH, Selasa 08 Januari 2013.
Menurut Binardi, keputusan bupati itu harus dicabut dan pemerintah daerah mengembalikan status asset tanah dan bangunan itu seperti semula, yakni sebagai Rumdin Pimpinan Dewan. Hal ini akan lebih bermanfaat dan dapat meningkatkan kinerja pimpinan dewan, terutama Ketua DPRD Ponorogo.
"Kami juga berharap keputusan bupati itu dicabut, agar bangunan yang semula sebagai Rumdin Ketua Dewan itu, dapat berfungsi sesuai peruntukkanya," harapnya lagi.
Sementara itu berdasarkan sumber, Keputusan Bupati Nomor 07 dituding sebagai upaya eksekutif untuk menuruti keinginan ketua dewan saat itu, yang menghendaki agar bangunan yang tepat berada di samping gedung DPRD Ponorogo itu berubah statusnya menjadi guest house.
Karena dengan perubahan status itu, pimpinan dewan yang mestinya harus menempati rumah tersebut tetap mendapatkan tunjangan perumahan, karena tidak lagi memiliki rumah dinas. Dan jika hal itu terjadi, maka akan dapat berpotensi menimbulkan korupsi lantaran terjadi doubel anggaran.
Namun, tudingan itu dibantah oleh Ketua DPRD Ponorogo, Agus Widodo SE jika asset tersebut tidak lagi dikeloloa melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), sehingga tidak mungkin terjadi doubel anggaran, yakni anggaran pemeliharaan Rumdin dan anggaran tunjangan perumahan anggota atau pimpinan dewan.
"Tidak terjadi doubel anggaran, karena asset sudah dikelola oleh bagian aset Sekda, tidak lagi melalui Sekwan. Kalau dulu saya tidak tahu, memang selama dua periode pimpinan dewan, rumdin itu masih ditempati, tetapi periode saya sudah tidak pernah menempati rumah itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, dirinya tidak menerima anggaran pemeliharaan rumah tersebut, dan tidak menempati rumdin itu. Rumah tersebut kini sudah berubah statusnya menjadi 'rumah tamu' dan hanya digunakan ketika menjamu tamu-tamu pemda yang datang dari luar daerah.
"Saya tidak pernah minta atau mendapatkan anggaran pemeliharaan terkait rumah itu, jadi kalau ada yang beranggapan terjadi doubel anggaran itu tidak benar. Rumah itu sering digunakan ketika ada tamu-tamu pemerintah daerah," tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Aset Pemkab Ponorogo, Bambang Tri ketika dikonfirmasi membenarkan jika asset yang semula Rumdin Ketua Dewan itu telah berubah statusnya menjadi 'rumah tamu'. Namun Bambang tak memberikan alasan terjadinya perubahan status asset tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan kajian hukum oleh bagian yang berwenang.
"Dengan adanya Surat Keputusan Bupati itu, status asset itu ya sudah berubah menjadi rumah tamu. Soal kajian hukumnya telah dilakukan oleh bagian hukum kaitanya dengan sekwan," jawabnya singkat.
Bupati Ponorogo, H Amin belum berhasil dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan ajudan ketika hendak dikonfirmasi beberapa kali masih bertugas ke luar. Sedangkan Sekda tidak berkenan menemui dan menyerahkan persoalan itu kepada bagian aset.