PanturaNews (Brebes) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus seluruh cabang olahraga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Penolakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap bersama dalam acara yang digelar di Aula KONI Brebes, Sabtu 13 September 2025.
Alasan Penolakan
Beberapa poin utama yang menjadi alasan penolakan antara lain:
1. Peran KONI Daerah yang Melemah
Pengurus cabang olahraga menyatakan bahwa regulasi ini mengurangi kewenangan dan tugas pokok KONI di tingkat kabupaten/kota dalam pembinaan olahraga prestasi. Banyak pengurus menilai bahwa peraturan tersebut berpotensi mereduksi fungsi KONI sebagai wadah koordinatif dan pembina atlet lokal.
2. Beban Administratif & Finansial
Ketentuan yang mewajibkan pengurus olahraga menyediakan sumber pendanaan non-APBD dan persyaratan administratif lainnya dipandang memberatkan, terutama untuk daerah yang keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Beberapa cabang olahraga kecil merasa akan sulit memenuhi standar baru tersebut.
3. Ketidakpastian Masa Transisi & Sosialisasi
Pengurus menyebut bahwa sosialisasi peraturan ini tidak merata dan kurang jelas mekanisme transisinya. Ada kekhawatiran bahwa pemberlakuan peraturan tanpa persiapan memadai akan mengganggu proses pembinaan atlet, kompetisi lokal, dan kegiatan rutin cabang olahraga.
4. Potensi Ketimpangan Antardaerah
Karena kemampuan daerah sangat bervariasi, standar baru yang lebih tinggi kemungkinan memperlebar jurang antara daerah yang kaya fasilitas & anggaran dan daerah yang masih berkembang.
Pernyataan Sikap
Dalam pertemuan tersebut, KONI Brebes mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua KONI Brebes dan ketua masing-masing cabang olahraga. Beberapa tuntutan yang diajukan:
-Mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mencabut atau merevisi Pasal-pasal dalam Permenpora No. 14/2024 yang dianggap problematik.
-Meminta agar fungsi, tugas, dan struktur organisasi olahraga di daerah dikembalikan ke kondisi sebelum peraturan ini diberlakukan.
-Meminta agar dana dari APBD tetap menjadi sumber utama dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
-Mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, KONI daerah, dan cabang olahraga untuk membangun regulasi yang adil dan aplikatif di semua daerah.
-Pengurus KONI Brebes juga menyatakan siap melakukan aksi lebih lanjut jika aspirasi mereka tidak direspons, termasuk audiensi ke Kemenpora, surat resmi, dan penyampaian aspirasi melalui media.