Ketua DPRD Brebes foto bersama beberapa tokoh masyarakat Brebes bagian selatan usai audiensi (Foto: Takwo)
PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes akhirnya menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Brebes, yakni 6 kecamatan jadi daerah otonom Kabupaten Bumiayu. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Illia Amin dalam audensinya dengan perwakilan tokoh-tokoh presidium pemekaran dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem, di ruang sidang Komisi II DPRD setempat, Kamis 20 Desember 2012.
"Semua anggota DPRD Brebes sudah menyatakan setuju kalau enam kecamatan yang terletak di wilayah Brebes bagian selatan tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Bumiayu," ujar Illia Amin yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Brebes.
Selanjutnya, kata Illia Amin, pihaknya pada awal tahun anggaran 2013 akan membentuk panitia khusus (pansus) tentang peraturan daerah (Perda) pemekaran kemudian usulan pemekaran tersebut melalui rapat paripurna DPRD yang akan diajukan kepada Gubernur Jateng.
"Mudah-mudahan rencana pembahasan pansus tentang peraturan daerah (Perda) pemekaran kemudian usulan pemekaran tersebut melalui rapat paripurna DPRD yang akan diajukan kepada Gubernur Jateng ini, akan cepat selesai dalam waktu sekitar satu bulan," ungkapnya.
Menurutnya, usulan pemekaran Kabupaten Bumiayu tidak akan berdampak pada wilayah yang ada di daerah pantura. "Jadi, tidak ada yang dirugikan. Justru yang ada malah diuntungkan, karena seandainya usulan pemekaran disetujui Pemerintah Provinsi maupun Pusat, APBD Kabupaten Brebes akan tetap utuh," katanya.
Hadir dalam kesempatan audensi tersebut sejumlah perwakilan tokoh presidium pemekaran, seperti mantan Wakil Bupati H. Faris Sulhaq, drg. Rozikin, ustad Abdul Karim, Ketua Forum Komunikasi Kades Brebes Selatan, Zainal Arifin, Paguyuban Kades Salem, Darno Susanto dan lainnya.
Dalam kesempatan itu pula perwakilan tokoh presidium pemakaran menyerahkan dokumen usulan prakasa pemekaran kepada Ketua DPRD Illia Amin. Ketua Presidium pemekaran, drg. Rozikin, menyatakan bahwa alasan wilayah Brebes selatan ingin dimekarkan karena jarak yang ditempuh untuk menuju Kabupaten Brebes cukup jauh dan memakan biaya yang cukup besar.
"Contohnya ketika ada warga Desa Salem yang akan membuat akta kelahiran ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Brebes saja bisa mencapai biaya transportasi hingga mencapai ratusan ribu. Itu karena memang jarak yang ditempuh dari Salem ke dinas tersebut cukup jauh sekali," tuturnya.
Intinya, lanjut Rozikin, dengan adanya pemekaran ini, agar wilayah Brebes selatan lebih sejahtera lagi dan lebih mendekatkan kepada pelayanan publik. "Kami optimis dengan didukung oleh DPRD dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Brebes, usulan pemekaran ini akan disetujui oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat," ungkapnya.
Pengurus Paguyuban Kades se-Kecamatan Salem, Darno Susanto menambahkan, pihaknya membantah jika adanya usulan pemekaran tersebut karena imbas dari Pemilukada Brebes Oktober lalu.
"Pemekaran ini bukan hal yang aneh, tapi untuk kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang efektif. Jadi, kami tidak ingin mengkhianati kepada birokrasi Pemkab Brebes. Karena itu, tidak boleh ada dusta diantara kita, yang mekar menjadi makar," tandasnya.